Sabtu, 13 Agustus 2016 12:00:00
Pengusul Berharap KPK Ikut Mengawasi Angket Versus Eskalasi Rp220 M
PEKANBARU - Pengusul hak angket berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawasi persoalan hak angket, karena tim pengusul menilai dana eskalasi yang dibayarkaan pemprov mencapai Rp220 miliar dan tidak pernah disetujui tim banggar DPRD.
Suhardiman Amby, yang juga merupakan pengusul hak angket mengatakan, Proses hak angket ini perlu diawasi. Karena jika terbukti melanggar aturan, nilai Rp220 miliar tersebut merupakan kerugian negara yang sangat besar.
"Kita berharap KPK ikut mengawasi proses hak angket. Jika terbukti terjadinya kesalahan maka, hal ini bukanlah persoalan mudah," ungkapnya. Lebih lanjut disampaikan politisi asal Kabupaten Kuantan Singingi ini, melihat alur hak angket mulai dari pengusulan yang disampaikan di paripurna hingga jawaban fraksi terhadap usulan tersebut, pihaknya dari tim pengusul optimis hak angket akan lanjut.
Pasalnya, dalam paripurna jawaban fraksi terhadap usulan hak angket tersebut dalam paripurna pada Rabu (10/8/2016) lalu, mayoritas fraksi menyetujui usulan hak angket dilanjutkan. Untuk itu, dia menegaskan, kepada setiap fraksi yang sudah menyetujui usulan tersebut, supaya konsisten dengan jawabannya, karena persoalan tersebut tidak pernah disetujui untuk pembayarannya
"Hak angket terhadap dana eskalasi ini merupakan persoalan serius. Jangan coba ada yang main - main, Anggota Banggar yang ikut membajas APBD-P 2015 tau persis Rp220 miliar itu tidak pernah disetujui," ungkapnya.
Suhardiman Amby, yang juga menjadi pengusul hak angket mengatakan. Jika dugaan-dugaan yang ada selama ini bemar adanya dan Gubernur merasa tidak pernah ikut membahas dana eskalasi tersebut tetap akan disalahkan. "Karena gubernur yang ikut mengesahkan dan menandatangani ranperda tersebut menjadi perda. Artinya, sebelum menandatangani itu seharusnya Gubernur melakukan kros cek lagi sudah benar atau tidak Ranperda itu," tuturnya.
Riaupos.co
Editor : Abu
Share
Komentar