Sabtu, 10 Oktober 2020 12:52:00
Rapat Panitia Khusus DPRD Riau Tentang Ranperda Penyelenggara Kesehatan
PARLEMEN, RIAU, - Rapat Panitia Khusus DPRD Riau Tentang Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Kamis, (08/10/2020).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ade Agus Hartanto selaku Ketua Pansus, dan beserta anggota Pansus lainnya yakni, Tumpal Hutabarat, Agung Nugroho, Ade Rahmat Hartati.
Rapat ini dihadiri oleh OPD terkait yang bergabung dalam tim SATGAS Covid 19 Provinsi Riau.
Adapun pembahasan pertama yaitu bahwa untuk penguat regulasi dalam pelaksanaan upaya pencegahan, pengedalian, dan pemberantasan penyakit menular yang merupakan tanggungjawab pemerintah daerah dan masyarakat serta menjamin kepastian hukum maka peraturan daerah nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehahatan perlu ditinjau kembali.
Selanjutnya adanya perubahan dipasal 3 sehingga berbunyi sebagai berikut; Penyelenggaraan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan
masyarakat dan Memberikan kepastian hukum pelaksanaan penyelenggaraan kesehatan dan pencegahan dengan pengedalian penyakit bagi masyarakat.
Pemerintah daerah dan masyarakat melakukan upaya pencegahan, pengendalian dan penanganan penyakit menular beserta akibat yang ditimbulkannya. Upaya pencegah dan pengendalian penyakit menular dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan atau yang meninggal dunia serta untuk mengurangi dampak sosial ekonomi akibat penyakit menular.
Tim Satgas Cocid-19 mengaharapkan tetap menjaga protokol kesehatan saat pandemi ini.
“Kita mengharapkan masyarakat harus menjaga kesehatan, berolahraga, berjemur, memakan makanan yang sehat dan selalu menjalani protokol kesehatan yang diterapkan” Ujar tim satgas covid 19.
Agung Nugroho berharap pihak penegak hukum hadir dalam rapat Pansus ini karena mereka yang berhadapan langsung dengan masyarakat agar raperda tentang kesehatan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
“Kita seharusnya mengadakan rapat oleh pihak kepolisian dan TNI karena mereka yang lebih tahu keadaan masyarakat diluar itu mereka. Jadi kita lebih fokus bahwa perda ini seiring dan sejalan lebih untuk covid 19 di Provinsi Riau” ujarnya. (bu/hms/*).