• Home
  • Parlemen
  • Rapat Paripurna DPRD Riau Sahkan Perda Tata Kelola BUMD
Kamis, 18 Agustus 2016 16:39:00

Rapat Paripurna DPRD Riau Sahkan Perda Tata Kelola BUMD

PEKANBARU- Dihadiri 44 orang, wakil rakyat di DPRD Riau sahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Tata Kelola BUMD menjadi sebuah Perda dalam rapat paripurna DPRD Riau, Kamis (18/08/16). 
 
"Perda ini turunan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Ada sekitar 14 poin penegasan dalam Perda ini," kata Aherson, Ketua Pansus Raperda kepada riauterkinicom usai rapat paripurna. 
 
Politisi Demokrat ini menjelaskan, Perda tersebut menjelaskan pengelolaan BUMD secara rinci. Mulai dari pendirian sebuah BUMD, pengangkatan direksi, rencana pembangunan jangka pendek yang akan dicapai, kesehatan BUMD dan lainnya. 
 
"Juga dibahas bagaimana penyertaan modal, bidang-bidang di BUMD, cara membuat BUMD yang baru, siapa yang bertanggung jawab penuh terhadap sebuah BUMD dan aturan lain yang berkenaan dengan sebuah BUMD," ungkapnya. 
 
Saat disinggung perbedaan Perda ini dengan Perda Nomor 01 Tahun 2008, ia menegaskan jika Perda Tata Kelola lebih merinci dengan jelas, sedangkan Perda Nomor 01 Tahun 2008 hanya menjelaskan secara umum akan sebuah BUMD. 
 
"Dalam Perda Nomor 01 menjelaskan, duit dulu baru usaha, kalau Perda yang baru ni, usaha dulu baru duit digelontorkan. Sanksi terhadap Pemprov yang tidak mau melaksanakan RUPS pun akan dijelaskan dalam Perda Tata Kelola BUMD tu," jelasnya. 
 
Lebih lanjut ia berharap, dengan adanya Perda Tata Kelola BUMD ini, maka seluruh BUMD yang ada di Riau bisa terkolola dengan baik, terutama dalam hal keuangan yang nantinya berdampak kepada pendapatan daerah. 
 
"Kalau sebuah BUMD sudah dikelola dengan baik, maka kita harapkan agar ke depannya, BUMD yang ada benar-benar bisa memberikan konstribusi kepada daerah, jangan hanya menghabiskan anggaran daerah saja," tuturnya. ***(rtc/roc)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified