• Home
  • Parlemen
  • Bupati Siak Minta OPD untuk Menindaklanjuti Rekomendasi Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Siak
Rabu, 13 Mei 2020 18:53:00

Bupati Siak Minta OPD untuk Menindaklanjuti Rekomendasi Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Siak

RIAUONE.COM,SIAK- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Siak agenda penyampaian Laporan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Siak Tahun 2019. Bersamaan dengan agenda penyampaian laporan Reses II Tahun 2020 dan tutup masa sidang II tahun 2020 dan buka masa sidang III tahun 2020.

Rapat paripurna itu dilaksanakan melalui video conference yang diikuti oleh Bupati Siak Drs H Alfedri MSi, Pj Sekda, Kepala Kejaksaan Negeri Siak, para Asisten dan sejumlah pimpinan OPD yang berada di ruang Bandar Siak lantai II kantor Bupati Siak pada Rabu (13/5/2020).

Dalam Laporan pansus DPRD Kabupaten Siak melalui juru bicara Marudut Pakpahan SH, memberikan beberapa catatan strategis atau rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Siak TA 2019 sebagai masukan, pendapat, acuan bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kinerja yang lebih baik.

Terkait hal itu, Bupati Siak Drs H Alfedri MSi meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperhatikan dan menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus LKPJ DPRD Kabupaten tersebut. 

"Banyak yang disampaikan kepada kami, baik dalam bentuk pandangan, baik dalam bentuk tanggapan, saran yang konstruktif maupun kritikan yang objektif untuk perbaikan pada masa yang akan datang," kata Alfedri. 

Menurut Alfedri, saran dan tanggapan tersebut merupakan wujud rasa tanggungjawab dan rasa memiliki daerah Kabupaten Siak yang dicintai.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak Alfedri menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Siak dengan dikeluarkannya keputusan DPRD Kabupaten Siak tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Siak Tahun 2019.

Penyampaian laporan Pansus LKPJ Bupati Siak Tahun 2019 mengacu kepada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 71, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah.

Serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi.

Dimana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang telah disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD Kabupaten Siak

Laporan : Masroni

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified