Senin, 13 April 2020 15:24:00

Paripurna DPRD Siak Bersitegang

RIAUONE.COM,SIAK- Anggota dan Ketua Dewan Perwalian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, Riau, sempat bersitegang saat rapat paripurna Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban LKPJ Kepala Daerah Tahun 2019 dan Penyampaian Satu Ranperda Kabupaten Siak Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura 2020-2040, melalui video conference dengan Bupati Siak, Senin (13/4).

Indra Gunawan dan Ketua DPRD Siak Azmi bersitegang bukan karena membahas kedua agenda tadi, melainkan karena masalah internal partai.

Kedua kader Partai Golkar itu bersitegang berawal saat Indra Gunawan intruksi mempertanyakan soal perubahan susunan fraksi Partai Golkar yang belum diagendakan.

"Padahal surat dari DPD II Golkar Siak yang ditandatangani oleh Sekretaris DPD II tentang perubahan susunan fraksi Partai Golkar sudah masuk sejak akhir Maret lalu. Tapi sampai saat ini belum ditanggapi dan belum di disposisikan oleh Ketua DPRD Siak ke Sekwan," kata Indra.

Dalam surat itu disebutkan kata Indra Gunawan, untuk melakukan pergantian perubahan struktur Fraksi Golkar yang sebelumnya diketuai oleh Zulkifli diganti oleh Tarmizan. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Golkar Siak Ikhsan dan Indra Gunawan sebagai Ketua Harian.

Untuk itu, Indra meminta agar rapat paripurna perubahan susunan fraksi itu dilakukan dulu sebelum membahas kedua agenda tadi.

"Mestinya hal ini dulu diagendakan. Apalagi pernah diajukan oleh anggota DPRD Siak dari Partai Golkar lainnya yakni Sumario dan Miduk Gurning ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Siak untuk dilakukan pergantian. Untuk itu saya minta kepada Ketua DPRD mengagendakannya," ucap Indra.

Menanggapi pernyataan Indra, Azmi menyampaikan bahwa perubahan susunan fraksi itu tidak pernah dibahas Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Siak.

Selain itu, kata Azmi, kepengurusan DPD II Partai Golkar Siak juga masih berstatus QUO lantaran masih ada sengketa di Mahkamah Partai Golkar.

"Sampai saat ini masih ada proses sidang di mahkamah partai. Saya kan Anggota DPRD dan kader Partai Golkar. Jadi saya tahu. Apa yang saudara Indra Gunawan gugat di sana. Tapi sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari mahkamah partai yang menyatakan kepengurusan DPD II Golkar Siak yang diketuai oleh Juni Ardianto Rachman tidak sah," kata Azmi

Laporan : Masroni

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified