- Home
- Politik
- Anggaran Pembangunan Mesjdi Taman Bukit Gelanggang Dumai Riau Tahun Pertama Rp15 Miliar Lebih
Selasa, 11 Februari 2014 18:20:00
Anggaran Pembangunan Mesjdi Taman Bukit Gelanggang Dumai Riau Tahun Pertama Rp15 Miliar Lebih
riauone.com, Dumai, Riau - Rencana Pemerintah Kota Dumai di bawah kepemimpinan Wali Kota Dumai Khairul Anwar untuk membangun masjid baru di Taman Bukit Gelanggang, Jalan H.R. Soebrantas, Dumai, ternyata hanya untuk bermegah-megah. Bukan didasarkan nilai-nilai ketaqwaan sebagai sarana tempat beribadah.
Terungkap dalam pertemuan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Dumai bahwa anggaran yang diajukan sebanyak Rp15 miliar dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Dumai tahun 2014 tersebut hanya untuk pembangunan tiang pancangnya saja.
Pemerintah Kota Dumai tak transparan dalam rencana pembangunan masjid tersebut. Semula disampaikan akan membangun masjid mini. Namun, akhirnya terungkat akan membangun masjid mewah, yang dikelilingi air kolam. Wali Kota Dumai menyebutnya sebagai masjid terapung.
Bahkan, wako akan menjadikan masjid tersebut sebagai ikon Kota Dumai yang akan dikenang masyarakat setelah dirinya tak lagi memimpin daerah ini. Tak tanggung-tanggung, anggaran untuk membangun masjid mewah tersebut adalah dirancang sebanyak Rp42 miliar. Rencana akan dibangun selama tiga tahun.
“Ya, dewan dikelabui. Semula disebutkan akan membangun masjid mini, dengan biaya sebanyak Rp15 miliar. Ternyata anggaran sebanyak itu hanya untuk pembangunan tiangnya saja. Bukan masjid mini yang akan dibangunnya, tapi justru masjid mewah yang dikelilingi air kolam,” kata Dahril Qutni, anggota Komisi III DPRD Dumai dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara Abdul Kasim, anggota dari Partai Amanat Nasional (PAN), menegaskan, pemko merancang akan membangun masjid dengan tahun jamak atau multiyears, yaitu selama tiga tahun, dengan total anggaran sebanyak Rp42 miliar.
Menurutnya, pengajuan anggaran pembangunan sistim jamak tersebut bertentangang dengan aturan, karena penganggaran tak boleh melebihi masa kepemimpinan seseorang. Hal itu diatur dalam Permendagri No. 21 tahun 2011.
“Masa kepemimpinan wako tinggal satu tahun lebih. Karena itu, tak boleh dirinya mengajukan anggaran lebih dari sisa masa kepemimpinannya,” ujar dia.(dzc/roc)
Share
Berita Terkait
Dukung Peningkatan PAD, DPRD Bahas Dana Bagi Hasil PI 10% dengan PT. BLJ dan PT. RPR
PARLEMEN, Bengkalis, - Komisi III DPRD Kabupaten
Silakan Masyarakat Lihat Sendiri, Pemprov Riau Sudah Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Liburan Nataru
RIAU, PEKANBARU, - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan P
Komisi IV Koordinasi ke RSUD Arifin Achmad, Minta Kedepannya Proses Rujukan Dapat Berjalan Lebih Baik
A Year of Growth for VinFast: Navigating the Storm, Seizing Opportunity
HANOI, VIETNAM - 26 December 2024 - While the EV industry is enteri
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified