• Home
  • Politik
  • Baru Tiga Paslon Pilkada Dumai Lapor Medsos Kampanye
Senin, 31 Agustus 2015 15:18:00

Baru Tiga Paslon Pilkada Dumai Lapor Medsos Kampanye

media sosial. (ilustrasi).
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Segala sesuatu yang menyangkut kampanye telah diatur pada peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tentang kampanye. Termasuk satu diantaranya akun media sosial (Medsos) milik Pasangan calon (paslon) yang dijadikan sebagai tempat berkampanye para paslon.
 
Ketua KPU Dumai melalui Komisioner Divisi Hukum, Robby Aslam kepada dumaisatu.com mengungkapkan untuk berkampanye melalui media sosial. Menurut PKPU Nomor 7 tentang kampanye, haruslah dilaporkan terlebih dahulu kepada pihak KPU. Baik itu akun sosial Facebook, Twitter dan lainnya.
 
Ia menambahkan, menjelang masa kampanye baru ‎pasangan dengan Nomor urut 02 Zulkifli AS-Eko, No 03 Amris-Sakti dan No 05 Agus-maman yang telah melaporkan Akun Sosialnya, yakni, pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk paslon yang lain belum melaporkan Akun Sosialnya.
 
Lebih lanjut diungkapkannya, jika ada paslon yang berkampanye melalui akun sosial namun tidak melaporkannya kepada pihak KPU. Maka hal tersebut bisa menjadi temuan dari pihak KPU maupun panwas. Pasalnya hal tersebut telah diatur di PKPU Nomor 7.
 
"Kita berharap, kepada paslon bila ingin berkampanye melalui Akun sosial silahkan melaporkan akunnya. Hal ini juga bertujuan untuk mensukseskan pilkada 9 Desember 2015 mendatang," katanya. (*).
source : dumaisatu
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified