Senin, 17 Maret 2014 14:14:00
Caleg Harus Tahu Larangan Dalam Berkampanye
riauone.com, Dumai, Riau - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai Darwis, S.Ag menegaskan, para calon legislatif (caleg) hendaknya mentaati aturan dalam pelaksanan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif tahun 2014 ini. Bila hal itu dilanggar, berarti sang caleg telah melakukan tindakan tercela.
“Ada larangan-larangan yang dilakukan saat berkampanye. Bila hal itu dilanggar berarti sang caleg telah melakukan tindakan tercela, yang bertentangan dengan aturan KPU Nomor 01 Tahun 2013,” ujar dia dalam sambutannya pada acara pelepasan Karnaval Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Legislatif tahun 2014 di halaman Kantor KPU Kota Dumai tadi.
Dia menyebutkan, sesuai Paraturan KPU/01/2013, maka pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selai itu, saat kampenye dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain; Dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Juga dilarang mengganggu ketertiban umum; Dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; Dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; Dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain, selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; Serta dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
“Sekali lagi kami ingatkan agar para caleg jangan macam-macam, yang bertentangan dengan aturan. Dalam pelasanaan kampanye ini banyak yang mengawasinya, seperti Panwalu, aparat hukum, dan berbagai lembaga swadaya lainnya,” kata Darwis. (dzc/roc)
Share
Berita Terkait
Dukung Peningkatan PAD, DPRD Bahas Dana Bagi Hasil PI 10% dengan PT. BLJ dan PT. RPR
PARLEMEN, Bengkalis, - Komisi III DPRD Kabupaten
Silakan Masyarakat Lihat Sendiri, Pemprov Riau Sudah Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Liburan Nataru
RIAU, PEKANBARU, - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan P
Komisi IV Koordinasi ke RSUD Arifin Achmad, Minta Kedepannya Proses Rujukan Dapat Berjalan Lebih Baik
A Year of Growth for VinFast: Navigating the Storm, Seizing Opportunity
HANOI, VIETNAM - 26 December 2024 - While the EV industry is enteri
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified