Rabu, 29 Juni 2016 15:42:00
DPRD Inhu Sesalkan Permohonan Bantuan Lebaran oleh Kecamatan Rengat
RENGAT, INHU, RIAU, -Permohonan bantuan lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah yang dilakukan Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang dilakukan melalui surat berkop Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kecamatan Rengat dan berstempel basah, dengan ditanda tangani oleh Kasie Trantib. Disesalkan DPRD Inhu.
Disesalkanya surat permohonan bantuan lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah yang dilakukan melalui surat berkop Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kecamatan Rengat dan berstempel basah yang ditandatangani Kasie Trantib Nezawatir, dengan nomor 221/Trantib/Kec.RGT/VI/2016 tertanggal 21 Juni 2016. Disampaikan Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori, Rabu (29/6/16).
"Sangat disesalkan, kenapa surat permohonan bantuan lebaran dari seorang pejabat penyelenggara negara bisa terjadi seperti ini. Padahal jelas sebagai seorang pejabat negara dilarang menerima uang maupun barang berharga lainya dari pelaku usaha dan masyarakat lainya dalam lebaran ini, apalagi meminta," ujarnya.
Diungkapkanya penegasan pejabat negara tidak boleh menerima uang maupun barang berharga lainya, sudah ditegaskan dalam kegiatan yang digelar KPK yang diikuti kalangan eksekutif maupun legislatif di Pekanbaru belum lama ini.
"Dalam kegiatan yang digelar KPK di Pekanbaru yang kebetulan saya juga ikut bersama Ketua DPRD dan Wabup Inhu, hal tersebut sudah ditegaskan dan ditekankan, bahwa pejabat penyelenggra dilarang menerima uang dan barang berharga lainya dari pelaku usaha dan masyarakat lainya. Karena akan menimbulkan konflik kepentingan dalam kebijakan nantinya," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, surat permohonan bantuan lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah yang dilakukan melalui surat berkop Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kecamatan Rengat dan berstempel basah yang ditandatangani Kasie Trantib Nezawatir, dengan nomor 221/Trantib/Kec.RGT/VI/2016 tertanggal 21 Juni 2016, ditujukan kepada pelaku usaha dan masyarakat lainya di kota Rengat.
Sebagaimana disampaikan salah satu pelaku usaha yang tidak ingin identitasnya diungkapkan kepada wartawan yang menurut pengakuannya menerima surat tersebut pada, Jumat (24/6/16). Dimana dalam surat permohonan tersebut juga dicantumkan nama-nama petugas beserta nomor Hp nya yang bertugas menerima bantuan sesuai surat permohonan tersebut.
Sementara itu Camat Rengat Dudi Sunandar hingga berita ini dibuat belum dapat dihubungi, baik melalui telepon selulernya yang tak kunjung diangkat saat dihubungi, begitu juga dengan pesan singkat yang dikirimkan tak kunjung dibalas. Demikian juga dengan Wabup dan Sekda Inhu. (rtc/roc).
Share
Berita Terkait
DPRD Gelar Rapat Ranperda Kabupaten Inhu Tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD 2020
RIAUONE, Inhu - DPRD Kabupaten Indragiri Hulu menyelenggarakan Rapat Paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kab. Inhu tentang Laporan Pertanggung
Pimpinan DPRD Inhu Suwardi Ritonga Peduli Bantu Korban Kebakaran di Desa Sungai Akar
RIAUONE, Inhu - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), H. Suwardi Ritonga SE mengunjungi warga yang mendapat musibah kebakaran rum
Sidak Perkebunan Sawit PT BRS Peranap, Ini Pernyataan Ketua Komisi II DPRD Inhu
RIAUONE, Inhu - Seluas lebih kurang 4500 haktare lahan perkebunan kelapa sawit PT Riau Bintang Sejahtera (PT BRS) diduga ilegal, dari luasan Izin Usaha Perlebunan (IUP) 4500 hak
Dialihkan Untuk Peningkatan PAD, Komisi II Nilai RKA 2020 di Bapenda Inhu Konsumtif dan Ceremonial
RIAUONE, Inhu - Senilai lebih kurang Rp16,8 milyar Rencana Anggaran Kegiatan (RKA) tahun 2020 pada Organnisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten
Komentar