• Home
  • Politik
  • Di Selatpanjang, Calon Bupati Tak Boleh Cetak Sendiri Alat Peraga Kampanye
Rabu, 29 April 2015 21:07:00

Di Selatpanjang, Calon Bupati Tak Boleh Cetak Sendiri Alat Peraga Kampanye

pilkada
RIAUONE.COM, SELATPANJANG, MERANTI - Tahun ini, sesuai peraturan Pemilukada, Calon Kepala Daerah tidak dibenarkan lagi mencetak sendiri alat peraga kampanye. Melainkan, KPU lah yang harus mencetak alat peraga kampanye itu sesuai dengan jumlah penduduk suatu daerah.
 
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kepulauan Meranti Yusli SE, ketika ditemui di Selatpanjang, Rabu (29/4/2015). Kata Yusli, alat peraga kampanye berupa selebaran, leaflet, pamflet, poster, baliho, serta spanduk tidak boleh lagi dicetak oleh calon bersangkutan, namun harus dicetak oleh KPU.
 
"Mereka boleh mendesain sendiri, namun untuk mencetaknya harus KPU. Kita cetak sesuai aturan (berdasarkan jumlah KK di suatu tempat)," kata Yusli kepada wartawan.
 
Meski demikian, Yusli berharap ada masukan-masukan dari masyarakat banyak agar saat pendistribusian alat peraga itu tidak bisa dimain-mainkan oleh oknum tertentu. Misal, kata Yusli ada beberapa alat peraga lain yang dicetak oleh oknum lain sehingga akan ada penambahan jumlah alat peraga yang melanggar aturan.
 
"Kita akan pelajari terus agar saat pendistribusian tidak bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Kita ingin Pilkada di Meranti berjalan lancar dan minim pelanggaran," tambahnya lagi.
 
Saat ini KPU Kepulauan Meranti sedang gencar mensosialisasi PKPU nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan, jadwal, dan program pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2015. (grc/*).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified