• Home
  • Politik
  • Gubernur, Bupati maupun Walikota Agar tidak Sembrono Menerbitkan Surat Izin Eksplorasi Pertambangan
Senin, 03 Maret 2014 14:56:00

Gubernur, Bupati maupun Walikota Agar tidak Sembrono Menerbitkan Surat Izin Eksplorasi Pertambangan

tambang-batubara.
riauone.com, - Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Imam Suroso meminta gubernur, bupati maupun walikota tidak sembrono menerbitkan surat izin eksplorasi pertambangan. “Kita minta pejabat di daerah tidak serampagan menerbitkan surat izin eksplorasi ke perusahaan tambang. Karena, kalau mereka sembrono bisa berakibat fatal dan ujung-ujung bisa bermasalah dengan hukum,” ujarnya Ahad kemarin.
 
Sebelumnya, Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar menduga surat izin penambangan dan eksplorasi yang di keluarkan pejabat sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Sulaiman Gafur tahun 2009 untuk PT Kaltim Batumanunggal diduga bertentangan dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
 
“Surat izin Bupati No 540/1743/IUP-OP/MB-PBAT/XII/2009 tertanggal 11 Desember 2009 tentang Surat Izin Usaha Pertambangan dan Ekspolrasi Produksi yang diberikan kepada PT Kaltim Batumanunggal jelas bertengatangan terhadap aturan,” kata Junisab, baru-baru ini.
 
Junisab menambahkan, dalam surat itu bupati memberikan izin penambangan seluas 1.000 hektare kepada PT Kaltim Batumanunggal, padahal 148,22 hektare di antaranya masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya Bukit (Tahura) Bukit Soeharto berdasarkan Kepmen Kehutanan Nomor. 577/Menhut-II/2009. Dan 851,78 hektare masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). “Kawasan Tahura Bukit Soeharto itu jelas-jelas adalah kawasan hutan lindung. Jadi kegiatan apapun tidak diperbolehkan di atas lahan tersebut. Itu jelas melanggar aturan. Seharusnya DPRD di sana melakukan kajian atas dugaan kesalahan Pjs Bupati tersebut,” katanya. (et/roc)
 
Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    SIM di Perpanjang 5 Tahun Bisa Jadi Alat Cari Duit, DPR Minta SIM Seumur Hidup

    NASIONAL, - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali kembali dikritik. Kali ini, anggota DPR RI meminta agar masa berlaku SIM bis

  • 2 tahun lalu

    Hati2 Cari Tempat Kuliah, 5 Perguruan Tinggi ini Dicabut Izin Operasional, Begini Nasib Ijazah Mahasiswanya

    NASIONAL, PENDIDIKAN, - Sebanyak lima perguruan tinggi di Jawa Barat dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

  • 2 tahun lalu

    Belum Siap Jadi Pejabat, Gubernur Lampung Takut Viral Minta Wartawan Tak Rekam Kegiatannya

    NUSANTARA, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi melarang wartawan untuk mengambil gambar saat kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Pelayanan Petugas Penyelenggaraan

  • 2 tahun lalu

    Bupati Meranti dan Sejumlah Pihak di OTT KPK?

    NASIONAL, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan operasi tangkap tangan atau OTT di Meranti, Riau. KPK menangkap tangan Bupati Meranti Muhammad Adi.

    "Benar, tadi

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified