• Home
  • Politik
  • Hampir tak ada Control, Harga LPG 3 Kg ada yang Menjual Rp22 Ribu per Tabung
Kamis, 02 Januari 2014 12:01:00

Hampir tak ada Control, Harga LPG 3 Kg ada yang Menjual Rp22 Ribu per Tabung

Dumai mempunyai kilang LPG dan juga SPBE, namun harga LPG tetap saja meresahkan masyarakat. (riauone)
riauone.com, Dumai, Riau - Kota Dumai merupakan salah satu daerah yang mempunyai kilang Pertamina yang mengolah bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG, namun kondisi itu tidak lantas membuat harga LPG dan BBM menjadi murah, ditengah krisis LPG saat ini ada agen yang menjual LPG jauh diatas harga HET dan mencapai Rp22 ribu rupiah per tabung.  
 
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar operasi mendadak ke sejumlah pangkalan gas LPG. Jika ditemukan ada pangkalan nakal, maka izin pangkalan dan agen akan dicabut
 
Plt Kadisperindag Kota Dumai, Zulkarnaen tersebut menemukan sejumlah agen yang menjaul gas LPG 3 Kg diatas harga HET yang telah ditentukan. Dimana seluruh agen menjual harga LPG secara bervariasi mulai dari Rp16.000/ tabung hingga Rp17.000/ tabung, harga Rp17 ribu per tabung itu adalah harga pengakuan pangkalan kepada petugas Disperindag, namun harga yang dijual kepada masyarakat jauh diatas itu.
 
Pihak Disperindag Kota Dumai mewanti-wanti kepada setiap agen dan pangkalan untuk kembali menjual gas sesuai dengan HET yang telah ditentukan. ''Setiap agen juga diminta untuk membuat perjanjian untuk tidak lagi menjual gas LPG diatas harga yang telah ditetapkan,'' ujarnya.
 
''Kita telah meminta pangkalan penjual gas LPG 3 KG yang kedapatan menjual gas diatas harga HET untuk menandatangani surat perjanjian agar kembali menjual harga LPG sesuai dengan ketentuan yaitu Rp14.750 pertabungnya. Dan Jika kedapatan menjual diatas ketentuan maka kita tidak segan-segan mencabut izin pangkalan mereka," tegas Zulkarnaen.
 
Sebelumnya, pihak Disperindag Dumai juga pernah memanggil dan melakukan rapat koorinasi dengan menggundang pihak agen, pangkalan, dan toko penjual gas LPG untuk melakukan koordinasi dan telah mencapai kesepakatan untuk tidak menjual gas diatas harga yang telah ditetapkan.
 
''Dalam kesepakatan dituangkan pihak agen dan pangkalan dilarang menjual kepada sub penyalur dalam area pangkalan yangt tidak terdaftar seperti toko, agen dan pangkalan wajib mematuhi harga eceran tertinggi yg ditetapkan walikota 14.750,'' sebutnya. (dsc/roc)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified