Selasa, 23 April 2019 11:32:00
Komisi Pemilihan Umum Gelar Pemungutan Suara Ulang di 393 TPS
NASIONAL, POLITIK, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019 di 393 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia
Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut pemungutan suara ulang dilakukan KPU karena ada pelanggaran pemilu di tingkat TPS.
"Pemungutan suara ulang adalah pemungutan suara yang direkomendasikan Bawaslu karena ada kesalahan penyelenggara KPPS ataupun ada indikasi pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS," kata Ilham di Kantor KPU, Jakara, Senin (22/4).
Selain pemungutan suara ulang, KPU juga akan menggelar pemungutan suara susulan pada 2.302 TPS.
Pemungutan suara susulan dilakukan karena di tempat bersangkutan belum bisa menyelenggarakan Pemilu pada 17 April 2019.
KPU juga akan menggelar pemungutan suara lanjutan di 72 TPS yang belum bisa menuntaskan pemilu pada 17 April 2019.
"Total dari tiga jenis pemungutan suara yang harus dilaksanakan lagi, itu saat ini sudah mencapai 2.767. Dari 2.767 yang sudah dilaksanakan oleh KPU sebanyak 1.511," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Arief menuturkan KPU punya waktu 10 hari dari pemungutan suara 17 April 2019 untuk menggelar tiga jenis pemilu tersebut.
"Mudah-mudahan paling lambat sebagaimana ketentuan UU tidak lebih dari sepuluh hari, seluruh tindak lanjut terhadap PSS, PSU, PSL sudah bisa kita laksanakan," kata Arief. (CNN/Ind).
Logistik surat suara untuk pemilihan ulang sudah tiba
KEPRI, Tanjung Balai Karimun - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menyatakan logistik berupa surat suara untuk pemilihan ulang Pemilu 2019 di enam Tempat Pe