• Home
  • Politik
  • Larang Media Liput Balon Kepala Daerah, Ketua KPU Kota Dumai Dinilai Kangkangi UU KIP
Jumat, 07 Agustus 2015 08:03:00

Larang Media Liput Balon Kepala Daerah, Ketua KPU Kota Dumai Dinilai Kangkangi UU KIP

pilkada
RIAUONE.COM, DUMAI - Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai melarang memuat berita terhadap balon kepala daerah pada proses Pilkada Serentak yang akan berlangsung Desember 2015 mendatang banyak menuai protes dari kalangan awak media.
 
Ketua KPU Dumai Darwis, secara tidak langsung sudah mengkangkangi UU Keterbukaan Informasi Publik. Padahal, menurut informasi yang berhasil dicari kalangan awak media tidak ada yang menyebutkan aturan melarang memuat berita proses Pilkada Serentak 2015.
 
"Ketua KPU Dumai Darwis, sudah berani mengkangkangi aturan UU KIP. Kami cari informasi dari beberapa line tertutama di internet tidak ada yang melarang memuat berita balon daerah dalam helat Pilkada Serentak ini," jelas bos media Dumai Satu ini, Kamis.
 
Begitu juga dengan awak media cetak Riduwan Safri, bahwa apa yang disampaikan ketua KPU Dumai Darwis, tentang larangan sesuai aturan KPU Pusat sangat disayangkan. Ironisnya lagi, aturan dari KPU Pusat itu juga tidak ditunjukkan kepada awak media soal larangan.
 
"Kalau memang dilarang memuat berita balon kepala daerah, tolong ditunjukkan kepada kami. Ini menyangkut keterbukaan informasi dan masyarakat berhak mendapatkan informasi politik di Kota Dumai. Jangan mentang-mentang media yang digandeng saja yang bisa menyampaikan informasi," tegasnya.
 
Sedangkan Ketua KPU Dumai Darwis, mengatakan terkait peraturan bahwa pada masa kampanye selain media yang telah ditunjuk oleh KPU Kota Dumai tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan meliput maupun memuat berita kampanye, terkhusus yang langsung menuju pada Calon Walikota dan Wakil Walikota dan tak dapat diganggu gugat.
 
"Aturan tersebut telah diatur sebagaimana mestinya, sehingga KPU Kota Dumai hanya bertugas untuk menjalankan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah seperti Gubernur, Bupati, serta Walikota beserta seluruh wakilnya," katanya. 
 
Sehingga pada masa kampanye yang berlanhsung selama 14 hari tersebut, media selain yang ditentukan oleh KPU Kota Dumai tidak bisa meliput bahkan memberitakannya terkhusus yang langsung menuju pada pasangan calon kepala daerah.
 
Menindaklanjuti penegasan ketua KPU Dumai Darwis, sejumlah awak media mencarita aturan yang berbunyi demikian tidak ditemukan di aturan PKPU No 7 tahun 2015 tentang kampanye pemilihan kepala daerah seperti Gubernur, Bupati dan Walikota berserta seluruh wakilnya. (roc/rhc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified