• Home
  • Politik
  • Masa Tugas Walikota Dumai akan berakhir Agustus 2015
Selasa, 23 Juni 2015 15:02:00

Masa Tugas Walikota Dumai akan berakhir Agustus 2015

ilustrasi
RIAUONE.COM, DUMAI, ROC, - Terhitung tanggal 13 Agustus 2015, Pemerintah Kota (Pemko)  Dumai bakal dinakhodai pejabat carateker walikotra Dumai. Pasalnya  masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Dumai akan berakhir pada tanggal 12 Agustus mendatang.
 
Ketua Forum Masyarakat Dumai Ir Muhammad Hasbi menjelaskan, pihaknya akan  mengusulkan tiga nama sebagai pejabat carateker walikota Duma. Diantaranya, Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin MM.
 
“Kami menilai Amiruddin mumpuni dan  pantas menjadi pejabat carateker walikota Dumai. Selain berpengalaman dalam pemerintahan, juga memiliki wawasan yang berpihak kepada masyarakat, golongan juga sudah memadai. Bahkan untuk walikota Dumai juga beliau kami anggap mampu,” tegas Hasbi di Dumai Selasa (23/6).
 
Selain Amiruddin, Forum Dumai juga mengusulkan Asisten III Pemko Dumai Drs H Mustafa Kadir sebagai pejabat carateker walikota Dumai. Sedangkan yang satu lagi adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Dumai Kasyaruddin SH M.Hum yang sekarang sebagai saf ahli Gubernur Riau (Gubri) bidang Politik dan Hukum.
 
Sementara Drs H Amiruddin MM ketika dikonfirmasi terkait usulan Forum Dumai untuk menjadi carateker walikota Dumai, Kepala Disnakertrans Kota Dumai itu mengaku siap dan bersedia. “Saya siap mengemban amanah, kalau memang dipercaya sebagai carateker walikota Dumai, saya bersedia,” tegasnya Senin  kemarin.
 
Ketua KPU Dumai, Darwis S. Ag menjelaskan, pengumuman masa akhir tugas walikota dan wakil walikota Dumai akan disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dumai.
 
Hal tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004. "Berdasarkan undang-undang itu dewan wajib menggelar sidang paripurna jelang berakhirnya masa jabatan walikota Dumai,” jelasnya.
 
 
Masa jabataan Walikota dan Wakil Walikota Dumai berakhir pada 12 Agustus 2015 mendatang. Sesuai aturannya, Walikota akan di Plt kan oleh Provinsi, biasanya asisten atau kepala Dinas yang ditunjuk.
 
Prosesnya DPRD Dumai  yang menyurati ke Walikota dan Wakil Walikota terkait berakhirnya masa jabatan yang suratnya ditembuskan ke KPU Kota Dumai. Kemudian bagian pemerintahan yang akan memproses ke Provinsi.
 
"Tugas dari Plt kepala daerah yang cukup panjang yang akan berakhir hingga terpilihnya kepala daerah Kota Dumai yang baru, tugasnya sangat berat. Selain melaksanakan tugas di pemerintahan juga menyukseskan jalannya proses Pilkada yang demokratis,"terangnya.
 
Ditambahkan Darwis, setiap warga negara berhak mencalonkan diri menjadi kepala daerah, dengan syarat didukung enam kursi di DPRD Dumai. Sedangkan untuk jalur indefenden didukung , 5 persen dari jumlah penduduk Kota Dumai. "Mengenai Parpol pendukung calon mesti memiliki legalitas resmi dah disahkan oleh Menkum HAM," tutupnya.
 
Keterangan yang berhasil dihimpun  di Dumai menyebutkan, tugas dan kewenangan seorang Pejabat sementara (Pjs) dan Pelaksana tugas (Plt) seorang Kepala mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 pada 132A. Dalam ayat (1) dijelaskan bahwa  :, Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
 
Kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang: a. melakukan mutasi pegawai; b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya..Dalam ayat 2 ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (zar/roc).
Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Sedang Gembira ada Jalan TOL, Eh Pemerintah Naikan Tarif Tol Dumai-Pekanbaru dari Rp118.500 jadi Rp171.500


    Komentar
  • 1
    Kilas Global  7 hari lalu

    Celebrating Indonesia's Collective Sustainability Leadership at ACES Awards 2024

  • 2
    Kilas Global  5 hari lalu

    DHL Express enhances Asia Pacific network to help customers manage geographic headwinds

  • 3
    Kilas Global  6 hari lalu

    Sejumlah Perusahaan di Indonesa Raih Penghargaan di ACES Awards 2024

  • 4
    Kilas Global  6 hari lalu

    OPPO Find X8 Pro: Capturing Iconic Moments in the UEFA Champions League as the Matchday Phone for Legends and Fans

  • 5
    Kilas Global  7 hari lalu

    Orang Terkaya di Indonesia Menurut Bloomberg dan Forbes 2024, ini dia Orang-orang-nya

  • 6
    Kilas Global  7 hari lalu

    Step Into The Multiverse With Doctor Strange's Wax Figure At Madame Tussauds Singapore

  • 7
    Kilas Global  7 hari lalu

    Jejak tak Sedap Pemerintahan Jokowi, Ribuan Napi Penghina Jokowi Bakal Keluar Penjara

  • 8
    Kilas Global  3 hari lalu

    Lexus Drives into Its Fifth Year as The Official Automotive Partner of The HSBC Women's World Championship 2025

  • 9
    Kilas Global  6 hari lalu

    Get Ready to Celebrate Christmas and New Year at Bangkok's EM District with Extended Hours

  • 10
    Kilas Global  4 hari lalu

    HKSTP Bringing Largest Ever Delegation of Hong Kong Tech to CES 2025 Highlighting Latest Solutions to Global Challenges

  • Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified