Rabu, 24 September 2014 09:11:00
Masyarakat Dumai Tagih Janji PT Pelindo
riauonecom, Dumai, roc - Setelah beberapa tahun menanti dan tak kunjung ditunaikan, Masyarakat Kelurahan Dumai Kota kembali menagih janji PT Pelindo I Cabang Dumai berjanji untuk segera merealisasikan sejumlah kesepakatan yang telah dibuat antara masyarakat, pihak Pelindo, sejumlah perusahaan yang ada di Kawasan Pelindo dan KLH Kota Dumai pada tahun 2012 lalu.
Kesepakatan ini telah dibuat sekitar bulan Oktober tahun 2012 yang lalu. Namun, hingga saat ini, masyarakat menilai isi dari kesepakatan itu tidak direalisasikan oleh Pelindo.
salah satu isi dari kesepakatan tersebut antara lain seluruh perusahaan yang berpotensi mengeluarkan asap akan mengendalikan operasional proses pembakaran boiler sehingga tidak mengeluarkan asap hitam.
Selain itu, mengadakan pertemuan rutin bersama masyarakat Dumai Kota dalam forum pengendalian lingkungan bersama pelaku usaha di kawasan pelindo. Selanjutnya mengevaluasi kinerja perlindungan pengelolaan lingkungan dilakukan setiap satu bulan sekali. Hal tersebut disampaikan salah seorang perwakilan masyarakat kelurahan Dumai Kota Ir Muhammad Hasbi.
“ Kita minta Pelindo dan beberapa perusahaan yang ada di kawasan pelindo merealisasikan perjanjian yang telah dibuat. Dan pihak pelindo bertanggungjawab untuk mewujudkan kawasan pelabuhan menjadi pelabuhan besih dan sehat. Setiap perusahaan membuat scedule atau jadwal penyiraman debu di sepanjang jalan Datuk Laksamana dan mengendalikan kecepatan kendaraan maksimal 40 km per jam. Tapi satupun perjanjian ini belum direalisasikan oleh mereka (Pelindo,red),” sebut Hasbi.
Isi perjanjian lainnya, kata Hasbi, pelaku usaha akan mengendalikan proses pengelolaan limbah di perusahaan masing-masing sehingga tak mencemari laut.
“ Kami juga minta Pemko Dumai membuat Perda khusus mengenai lingkungan bagi masyarakat Kelurahan Dumai Kota, Datuk Laksamana dan Kelurahan Buluh Kasap. Dan bisa juga untuk wilayah indutri Pelintung dan Kawasan Industri Lubuk Gaung. Kita minta dibuatkan aturan atau Perda tersendiri. Dan di kawasan pelindo hanya dibolehkan aktifitas kontainer, tangki timbun dan gudang, bukan pabrik,” tegas Hasbi.
Menurutnya, pemeliharaan kesehatan, pendidikan dan bantuan sosial lainnya, juga belum dirasakan oleh masyarakat disisni. Dan untuk Perda itu sendiri, kata Hasbi, telah disampaikan kepada Sekda beberapa waktu lalu.
Sementara, Hasbullah selaku Masyarakat Dumai Kota menyatakan, dulunya tanah di kawasan pelindo ini dijual karena hanya untuk pelabuhan, bukan untuk mendirikan pabrik yang menimbulkan pencemaran.
“ Kita akan hearing dulu ke DPRD untuk Perda ini, karena ini kepentingan 3 kelurahan dan mungkin kawasan industri lainnya. Dan sejak RTRW Dumai dibuat tidak bisa lagi dibangun pabrik di dalam kota. Dan orang tua kami dulu mau menjual tanah ini, bukan karena untuk pabrik tapi untuk aktifitas pelabuahan saja,” bebernya.
Selanjutnya, untuk proses bongkar muat dari gudang ke kapal, Lanjutnya, dalam kesepakatan itu menggunakan belt conveyor dan paling lambat beroperasai 2012.
“ Management pelindo harus bertanggungjawab, jika terjadi tumpahan CPO di Kawasan pelabuhan, sesuai dengan standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sedangkan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan juga bertanggungjawab mengawasi hasil kesepakatan itu,” tegas Hasbullah.
Selain masyarakat Kelurahan Dumai Kota, pertemuan ini turut dihadiri Koordinator Asosiasi Port Dumai (APD) Abdullah, Awal Sekjen FBI serta dihadiri Syamsul Anwar, Edi serta sejumlah perwakilan masyarakat linnya. (wdc/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar