Selasa, 27 September 2016 08:07:00
Pansus Ranperda SOTK Tuntaskan Tugas, Bakal Terdapat 38 SKPD di Pemprov Riau
PEKANBARU, RIAU, - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Satuan Organisasi Tata Kerja (Pansus SOTK) Baru DPRD Riau tuntaskan pekerjaannya. Ada 38 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang masuk dalam draf finalisasi Pansus.
"Ada 38 SKPD yang sudah disepakati Pansus. Tadi ketua Pansus sudah mengetok palu kesepakatan dinas maupun badan yang akan diterapkan di 2017 mendatang," kata Suhardiman Amby, anggota Pansus, Senin (26/09/16).
Dalam jadwal BaMus, direncanakan Raperda ini akan disahkan dalam rapat paripurna dewan pada Kamis nanti. Setelah disahkan, maka proses pelantikan bagi pejabat yang akan menempati posisi di SOTK Baru, akan dilantik.
"Mudah-mudahan Bulan Oktober, prosesi pelantikan bisa dilaksanakan. Ini jelas harus disegerakan, apalagi SOTK Baru ini berkaitan dengan RAPBD Murni 2017," ungkap politisi Hanura ini.
Adapun SKPD yang menjadi kesepakatn Pansus dalam finalisasi yakni, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Riau, Inspektorat Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Pertanahan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dimas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Pedagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kekuatan dan Perikanan, Dinas Energi dan sumber daya mineral, Satuan Polisi Pamong Praja.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Penghubung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dam Politik, Badan Perbatasan.
"Hampir setengah dari jumlah SKPD sebelumnya, dibuang. Intinya dalam rangka efisiensi anggaran," ungkap Suhardiman Amby. (rtc/*).
Share
Berita Terkait
Komentar