• Home
  • Politik
  • Panwaslu Dumai Warning Stiker Kendaraan, Pelanggaran Diskualifikasi
Selasa, 01 September 2015 12:58:00

Panwaslu Dumai Warning Stiker Kendaraan, Pelanggaran Diskualifikasi

mobil stiker kampanye. ilustrasi. (net).
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Dumai menegaskan bahwa pemasangan stiker pasangan calon atau mobile branding yang berbau kampanye pilkada di kendaraan, dilarang dan akan dilakukan penertiban yang dianggap melanggar aturan.
 
Ketua Panwaslu Dumai, Yossi Rinaldi mengatakan, larangan branding kendaraan berlaku sejak pasangan calon ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai dan akan kita tertibkan.
 
"Sanksi akan berlaku sesuai aturan berlaku hingga pembatalan calon tersebut jika peringatan tertulis tidak ditanggapi oleh pasangan calon," kata Yossi.
 
Menurutnya, akun medsos pasangan calon harus didaftarkan terlebih dahulu. “Demikian juga dengan pemasangan iklan di media tulis elektronik. Itu tidak diperbolehkan dilakukan oleh pasangan calon,” tegas Yossi.
 
Dijelaskannya, aturan kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7/2015 tentang Kampanye. Dalam pasal 68, paslon dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain yang sudah difasilitasi KPUD. Paslon juga dilarang mencetak dan memasang alat peraga kampanye (APK) selain di tempat yang sudah ditentukan KPUD.
 
Menurutnya, paslon dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik. Mereka hanya diperbolehkan membuat dan mencetak kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, bolpoin, payung, dan stiker maksimal 10 cm x 5 cm.
 
"Sanksi bagi paslon atau tim kampanye yang nekat pasang iklan kampanye di media diatur dalam pasal 73. Sanksinya peringatan tertulis, perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa. Kalau peringatan tertulis tidak dihiraukan dalam waktu 1×24 jam, paslon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan peserta pilkada,” kata dia.
 
Di samping pelanggaran iklan kampanye, paslon bisa didiskualifikasi jika terbukti melakukan money politic. Hal itu diatur dalam pasal 69 PKPU No. 7/2015, yakni paslon atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.
 
"Jika terbukti melakukan pelanggaran, dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tutupnya. (*).
source : dsc
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified