• Home
  • Politik
  • Partai Demokrat Kritik Pembubaran Gugas Covid: Jokowi Tak Konsisten
Rabu, 22 Juli 2020 10:34:00

Partai Demokrat Kritik Pembubaran Gugas Covid: Jokowi Tak Konsisten

NASIONAL,  - Partai Demokrat mengkritik langkah Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lalu menggantinya dengan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Irwan mengatakan Jokowi terkesan terburu-buru membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurutnya, Jokowi tak konsisten terkait pembubaran tim yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo itu. Jika Jokowi konsisten maka seharusnya pembubaran dilakukan setelah penyebaran virus corona di Indonesia melewati titik puncaknya sebagaimana diprediksi pada September 2020 mendatang.

"Tidak tepat pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kalau Jokowi konsisten, sama pendapatnya bahwa pandemi ini berakhir September, seharusnya setelah itu dibubarkan," kata Irwan yang dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (21/7).

Dia menerangkan, Demokrat memberikan catatan khusus pada Jokowi terkait langkah pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Yakni pemerintah tetap harus mengutamakan keselamatan masyarakat dibandingkan pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

"Ini jadi catatan khusus untuk Jokowi agar berhati-hati di sini karena keselamatan rakyat yang utama walaupun pilihannya bagaimanapun ekonomi harus segera dipulihkan dari Covid-19," ucap anggota DPR RI itu.

Jokowi diketahui membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembubaran berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No. 82 tahun 2020 diundangkan atau diteken Jokowi.

Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Jokowi kemudian membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite ini diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sementara Menteri BUMN Erick Thohir menjadi Ketua Pelaksana yang mengkoordinasikan antara Satgas Penanganan Covid-19 yang dikomandoi Doni Monardo dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipimpin Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin. (cnn/indonesia)

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified