• Home
  • Politik
  • Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Riau dan Sekdes Inhil Nyabu?
Kamis, 05 Desember 2013 08:54:00

Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Riau dan Sekdes Inhil Nyabu?

sabu-sabu. (ilustrasi)
riauone.com, Pekanbaru, Riau  - Tiga aparatur pemerintah beserta dua warga ditangkap Polresta Pekanbaru. Mereka kedapatan sedang menggelar pesta sabu. Dua orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta tiga temannya ditangkap saat pesta sabu, di salah satu rumah kos Jalan Kampar, Pekanbaru, Ahad (1/12/13) sekitar pukul 22.00 WIB. Kini, lima tersangka tersebut sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. 
 
Dua oknum PNS tersebut masing-masing berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau yaitu tersangka AF (36) dan dari PNS Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) yaitu tersangka SU (39). 
 
Awalnya pihak kepolisian membekuk tiga orang. Para tersangka tersebut dua orang PNS, masing-masing berinisial SU (39)AF (36) PNS Diskes Riau, serta seorang wanita AR (36). Kemudian, polisi melakukan pengembangan, dua orang tersangka berinisial KA (27) warga Jalan Pinang Kecamatan Bukitraya dan YA (28) diringkus Senin (2/12/13) pukul 17.00 WIB. 
 
Bersama SU warga Jalan SM Yusuf Kampung Pulau Rengat (Inhu), petugas mengamankan satu paket sabu-sabu senilai Rp 600 ribu dan mengamankan bong bersama AF warga Jalan Kampar III, Kecamatan Limapuluh, serta istri SU berinisial AR. 
 
Saat melakukan pengembangan petugas kembali meringkus KA dan mengamankan satu paket sabu-sabu senilai Rp 600 ribu, kemudian petugas kembali mengamankan uang tunai hasil upah mengantarkan sabu-sabu bersaman YA warga Jalan Cipta Karya, Perumahan Asri Damai Kecamatan Tampan. 
 
Penangpakan lima orang pengguna sabu-sabu itu, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kampar III Kecamatan Limapuluh. Usai mendapat informasi dari warga itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka dirumah kontrakan AF seorang pegawai negeri sipil (PNS) Diskes, bersama SU Sekdes asal Inhu dan AR istri keduanya. 
 
Sementara itu, setelah mendapatkan tiga orang diatas. Petugas kembali meringkus KA di Jalan Pinang bersamanya diamankan satu paket sabu-sabu senilai Rp 600 ribu. Dan keesokan harinya petugas kembali mengamankan YA, usai mengantarkan paket sabu-sabu. 
 
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP BE Banjarnahor SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kanit Idik II Iptu M Daud SH mengatakan, masih ada seorang tersangka lain berinisial HE seorang tahanan yang kini mendekam di Lapas.'Sabu-sabu yang digunakan lima orang tersangka ini, diketahui didapat dari seorang tahanan lapas berinisial HE,' ujar Iptu M Daud SH. 
 
Lima tersangka tersebut terjerat ke pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Tersangka tentunyaditahan guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kanit.(rtc)
 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified