Sabtu, 13 April 2019 07:32:00
Pemberitaan kampanye di Media selama masa tenang terancam pidana
NASIONAL, - Media yang menayangkan pemberitaan kampanye, seperti visi-misi dan hal-hal yang dapat mempengaruhi pandangan masyarakat selama masa tenang 14-16 April 2019 terancam hukuman pidana.
Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar kepada Antara di Jakarta, Jumat mengatakan satgas pemilu yang terdiri atas Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi pemberitaan media selama masa tenang.
"Sanksinya dikembalikan ke Undang-Undang Pemilu, tindak pidana pemilu, bukan lagi etika kalau jelas aturan ada. Kalau ke Dewan Pers itu kaitannya sama etika, misalnya, itu di luar saat pemilu," kata dia.
Ahmad Djauhar mengatakan menyiarkan pemberitaan tentang peristiwa saat masa tenang tetap diperbolehkan, tetapi tidak boleh dikaitkan dengan aktivitas kampanye.
Pemberitaan peristiwa terkait pemilu, misalnya, distribusi logistik pemilu atau hal-hal yang perlu diketahui masyarakat tetap diperbolehkan. Begitu juga kegiatan calon presiden, wakil presiden dan legislatif menjelang pemungutan suara.
Asal pemberitaan tidak terkait keunggulan salah satu calon atau partai politik.
"Human interest boleh, asal jangan melebih-lebihkan, dibumbui dengan kampanye keberhasilan ini-itu, itu sudah mempengaruhi. Kalau, misalnya, kaitannya masih human interest tidak apa-apa," ujar Ahmad Djauhar.
Selain dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran selama masa tenang juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Apabila melanggar, berdasarkan UU Pemilu, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (CNN/Ind).
Panggung Politik, Zulhas Kampanye Pilih Anaknya, Jokowi Minta Fokus Kerja hingga Peringatan soal Etika Politik
NASIONAL, POLITIK, - Presiden Joko Widodo memberikan atensi terhadap tindakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang meminta warg
Unit Lantas Polsek Kunto Darussalam Bekerjasama Dengan KUD Sido Muncul Kampanye Penggunaan Masker
ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Kampanye untuk selalu memakai Masker, penempelan stiker dengan ukuran jumbo dan pembagian masker kepada seluruh karyawan Koperasi Unit (KUD) Sido Muncu
Ini Permintaan Pak Mendagri : Kampanye Akbar Pilkada 2020 Tak Boleh Dihadiri Lebih dari 50 Orang
NASIONAL, POLITIK, - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewanti-wanti supaya pelaksanaan kampanye rapat umum atau kampanye akbar Pilkada 2020 tak menghadirkan
Ini Penampakan Kampanye Akbar Prabowo-Sandi Hari ini
POLITIK, - Pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memadati Stadion Utama Gelora Bung Karno saat kampanye akbar di Jakarta, hari ini A