Senin, 20 Januari 2014 09:40:00
Pemilu 2014 Bakal Rawan dan Bermasalah
riauone.com, Pekanbaru, Riau - Pemerhati Hukum Pidana dari Universitas Riau DR Erdianto SH MHum mengatakan Pemilu 2014 yang bakal digelar pada 9 April 2014 itu jika dilihat dari aspek hukum akan sangat rawan untuk bermasalah.
"Permasalahan itu diyakini akan muncul pertama terkait adanya gugatan Prof DR Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan penundaan pemilu ke MK," katanya Senin (20/1)
Pendapat demikian dikemukakannya terkait dengan perkembangan kesiapan pemilu 2014 seiring dengan masih ditemuinya pelanggaran dalam proses pemilu, dan bagaimana penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu tersebut bisa dilakukan.
Menurut Erdianto --yang juga mantan anggota KPU Tanjung Jabung Barat, Jambi periode 2003-2008-- itu jika gugatan Yusril Ihza Mahendra ini dikabulkan diyakini akan mengganggu legitimasi Pemilu yang tetap dilaksanakan 9 April 2014.
Sebab, katanya lagi, selama ini gugatan-gugatan yang diajukan Yusril baik di PN, di PTUN dan di MK terus menang sehingga diyakini gugatan penundaan Pemilu tentu akan dikabulkan.
"Jika gugatan itu dikabulkan maka penyelenggaraan Pemilu oleh KPU dinilai tidak akan sah, kendati KPU tetap akan menggelar pemilu maka pelaksanaan pesta demokrasi tersebut tidak akan sah karena tidak sejalan dengan putusan pengadilan MK," katanya.
Sebaliknya, jika KPU tidak menyelenggarakan Pemilu maka konsekuensinya akan merendahkan wibawa KPU sebab jadwal Pemilu 9 April 2014 sudah disosialisasikan melalui media cetak dan elektronik, dan baliho-baliho yang dipajang itu apalagi PPK sudah dibentuk hingga ke kecamatan.
Disamping itu masalah lainnya adalah terkait adanya keberatan tentang validasi daftar pemilih, dapat menjadi sandungan serius bagi Pemilu 2014.
"Akan tetapi dari segi penegakan aturan pemilu sebenarnya UU sudah mengatur dan mekanismenya dilakukan Bawaslu dan Penegakan hukum terpadu (Gak Kumdu)," kata Erdianto.(ant/roc)
Share
Komentar