• Home
  • Politik
  • Resmi Diusulkan, Ini Pengganti Elda Suhanura di DPRD Inhu Periode 2024-2029
Selasa, 08 Oktober 2024 19:12:00

Resmi Diusulkan, Ini Pengganti Elda Suhanura di DPRD Inhu Periode 2024-2029

Alex politisi partai Golkar Inhu

RIAUONE, Inhu - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, resmi mengusulkan Alex sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Elda Suhanura yang telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2024-2029. Usulan PAW melalui surat telah disampaikan DPD II Golkar Inhu kepada DPRD Inhu.

Menurut Ketua DPD II Partai Golkar Inhu, Arsyadi SH, pengusulan nama Alex calon anggota DPRD Inhu dilakukan sesuai dengan konstitusi yang mengatur mekanisme PAW. Alex, yang menduduki peringkat kedua dalam perolehan suara pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 lalu, dianggap layak menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Elda Suhanura.

"Proses PAW ini adalah bagian dari langkah konstitusional yang harus dijalankan setelah adanya pengunduran diri Elda Suhanura. Alex sebagai peraih suara terbanyak kedua dalam pemilu legislatif kemarin setelah Elda Suhanura secara otomatis menjadi pengganti yang diusulkan," ujar Arsyadi ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (8/10/2024) di Rengat.

Arsyadi menegaskan, bahwa pengusulan Alex ini juga sejalan dengan upaya Golkar dalam mempertahankan posisi strategis di DPRD Inhu, serta sebagai bagian dari persiapan menghadapi berbagai agenda politik ke depan, termasuk pemilihan kepala daerah.

Diharapkan proses PAW ini dapat segera diproses dan Alex dapat segera menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat di DPRD Inhu.

Terpisah, sebelumnya ketua DPRD Inhu sementara SP Sinurat mejelaskan, pimpinan DPRD Inhu memfasilitasi rapat rapat di DPRD dalam mengumumkan pembentukan dan penetapan fraksi partai politik dan gabungan partai politik, melakukan pembahasan tata tertib dewan (Tatib) serta memfasilitasi pimpinan definitif DPRD.

"Kami menjalankan tugas sesuai fungsi pimpinan semantara DPRD, mulai dari memimpin rapat rapat di DPRD, sampai dengan penetapan pimpinan DPRD definitif. Untuk pembentukan alat kelengkapan dewan dilakukan setelah pimpinan definitif, jelas SP Sinurat yang juga politisi partai Nasdem. **Sat

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified