• Home
  • Politik
  • Ribut Presidential Threshold, Jokowi: Itu Produk Demokrasi di DPR
Minggu, 30 Juli 2017 09:02:00

Ribut Presidential Threshold, Jokowi: Itu Produk Demokrasi di DPR

pemilihan suara.
NUSANTARA, - Presiden Joko Widodo atau Jokowi ikut menimpali pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra ihwal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di UU Pemilu untuk Pilpres 2019 yang disebut lelucon politik. 
 
Kepala negara mengatakan ambang batas pencalonan presiden merupakan hasil dari proses demokrasi. "Ini produk demokrasi yang ada di DPR. Ini produknya DPR, bukan pemerintah," kata Presiden Jokowi di Bekasi, Jumat, 28 Juli 2017. 
 
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan kalau presidential threshold yang sudah disepakati jangan hanya dilihat benar atau salahnya saja. 
 
Lebih dari itu, menurut dia, rakyat harus melihat kalau pembentukan UU Pemilu 2017 telah melewati proses demokrasi di parlemen. Bila ada pihak yang tidak terima dengan ketentuan tersebut, kata Jokowi, maka bisa ditempuh uji materi ke Mahkamah Konstitusi. 
 
"Kalau masih ada yang tidak setuju, bisa ke MK. Inilah negara demokrasi dan negara hukum," ucap dia. Dalam UU Pemilu 2017 yang telah disahkan DPR RI ada lima hal yang menjadi sorotan. 
 
Yang paling banyak menimbulkan polemik ialah penetapan presidential threshold 20-25 persen. Mereka yang menolak beralasan pembatasan presidential threshold tidak bisa dilakukan karena Pemilu Legislatif dan Presiden dilaksanakan serentak. 
 
Namun Jokowi mempunyai pandangan lain dengan memberikan sebuah contoh. Bila ambang batas pencalonan presiden berlaku nol persen lantas ada satu partai yang mengusung lalu ternyata sukses mendapatkan kursi presiden, ia memprediksi partai itu akan kesulitan di parlemen. 
 
"Coba bayangkan nanti di DPR. Kami dulu yang 38 persen (koalisi partai) saja kan, waduh," ucap Jokowi. 
 
Di sisi lain, ia juga mempertanyakan partai-partai yang menolak presidential threshold saat ini tapi tidak mempermasalahkan saat 2009 atau 2014 lalu. "Ingat. Dulu meminta dan mengikuti kok sekarang jadi berbeda," kata dia. 
 
Seperti diketahui, pada Pemilu 2009 dan 2014 ambang batas pencalonan presiden dipatok 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
 
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengkritik pengesahan Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan presidential threshold sebesar 20 persen. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menggelar pertemuan dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kediaman SBY di Cikeas, Bogor. 
 
"Presidential threshold adalah sesuatu lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia," kata Prabowo saat konferensi pers bersama SBY di Cikeas semalam dalam UU Pemilu untuk Pilpres 2019. "Saya tidak mau terlibat demikian." (tmp).
Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Peneliti Senior Populi Center: Presidential Threshold Buat Presiden Jadi 'Petugas Parpol'

    NASIONAL, POLITIK, - Peneliti Senior Populi Center, Usep S Ahyar, mengkritisi pemberlakuan Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen. Ia menilai aturan itu membuat Presiden

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified