• Home
  • Politik
  • Sepertinya Ical dan Djan Faridz Harus Gigit Jari
Sabtu, 28 Maret 2015 10:09:00

Sepertinya Ical dan Djan Faridz Harus Gigit Jari

golkar ppp
RIAUONE.COM, JAKARTA, ROC, - Golkar kubu Agung Laksono, sepertinya bisa bernafas lega, menghadapi event pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar Desember 2015 nanti. Pasalnya, kepengurusan yang mengantongi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang akan diakui Komisi Pemilihan Umum, sebagai pihak yang berhak mengajukan pasangan calon. Dengan pernyataan dari komisi pemilihan tersebut, Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), sepertinya yang harus gigit jari.
 
Kabar gembira untuk kubu Agung sendiri diungkapkan anggota KPU Pusat, Juri Ardiantoro. Dengan lugas, Juri menegaskan, bahwa lembaganya hanya akan menerima pendaftaran calon dari partai yang mengantongi SK dari Menteri Hukum. Atau dengan kata lain yang sah adalah yang telah menerima pengesahan dari Kementerian Hukum. Dengan begitu, Golkar kubu Ical,  bukan pihak yang sah untuk mengajukan calon.
 
Nasib serupa juga dialami Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta yang dinakhodai Djan Faridz. Meski menang di pengadilan, tapi saat ini proses hukum masih berlangsung. Kementerian Hukum yang digugat kubu Djan, karena mengesahkan DPP PPP versi Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy, memutuskan untuk banding. Proses hukum bisa berlangsung hingga 2 tahun lamanya. Sedangkan hajatan Pilkada sudah di depan mata, bakal mulai digelar pada bulan Desember tahun ini. Dengan begitu, PPP kubu Romahurmuziy yang sepertinya akan maju gelanggang.
 
"KPU akan berpegang pada UU. Jadi pokoknya partai yang secara normatif memiliki legal standing, itu yang akan kami terima," kata Juri, di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2007.
 
Tapi Juri berharap, partai yang sedang berkonflik, segera menyelesaikan masalah internalnya. Dua kubu yang sedang berseteru, hendaknya secepatnya islah.  Dengan begitu, hanya satu kepengurusan yang akan mendaftarkan calon. Namun bila tak kunjung ada perdamaian, Juri menegaskan, hanya yang punya legalitas formal saja yang diterima mendaftar.
 
"Sampai saat ini kita belum mendapatkan surat dari Kemenkumham mengenai legalitas parpol yang diakui oleh pemerintah. Kita tunggulah, mana yang diakui oleh pemerintah,"katanya. (yan/roc).
Share
Berita Terkait
  • 3 bulan lalu

    Israel dituding Tanam Alat Peledak di Alat Komunikasi Pager dan Walkie-Talkie


    Komentar
  • 1
    Kilas Global  7 hari lalu

    Celebrating Indonesia's Collective Sustainability Leadership at ACES Awards 2024

  • 2
    Kilas Global  5 hari lalu

    DHL Express enhances Asia Pacific network to help customers manage geographic headwinds

  • 3
    Kilas Global  6 hari lalu

    Sejumlah Perusahaan di Indonesa Raih Penghargaan di ACES Awards 2024

  • 4
    Kilas Global  6 hari lalu

    OPPO Find X8 Pro: Capturing Iconic Moments in the UEFA Champions League as the Matchday Phone for Legends and Fans

  • 5
    Kilas Global  7 hari lalu

    Orang Terkaya di Indonesia Menurut Bloomberg dan Forbes 2024, ini dia Orang-orang-nya

  • 6
    Kilas Global  6 hari lalu

    Step Into The Multiverse With Doctor Strange's Wax Figure At Madame Tussauds Singapore

  • 7
    Kilas Global  7 hari lalu

    Jejak tak Sedap Pemerintahan Jokowi, Ribuan Napi Penghina Jokowi Bakal Keluar Penjara

  • 8
    Kilas Global  3 hari lalu

    Lexus Drives into Its Fifth Year as The Official Automotive Partner of The HSBC Women's World Championship 2025

  • 9
    Kilas Global  7 hari lalu

    Ratusan Toko Alfamart di Kabar-kan Banyak yang Tutup, Kenapa?

  • 10
    Kilas Global  6 hari lalu

    Get Ready to Celebrate Christmas and New Year at Bangkok's EM District with Extended Hours

  • Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified