• Home
  • Politik
  • Soal DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, ini kata DPR
Kamis, 14 Januari 2021 06:55:00

Soal DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, ini kata DPR

NASIONAL, - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI. Arief dianggap melanggar kode etik dalam kasus Evi Novida Ginting yang juga pernah diberhentikan DKPP.

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan pihaknya akan mempelajari keputusan DKPP ini. Dia meminta seluruh pihak tidak berspekulasi atas putusan tersebut.

"DPR akan mempelajari terlebih dahulu, kita dengar penjelasan DKPP duduk permasalahannya dengan transparan," kata Azis, Rabu (13/1).

"Jangan sampai beban kerja KPU dapat terganggu dan terhambat, Terlebih baru saja melaksanakan Pilkada serentak dan perlu melakukan sebuah evaluasi" sambungnya.

Waketum Golkar itu pun meminta penyelenggara pemilu menjadikan permasalahan Arief Budiman sebagai bahan evaluasi. Dengan begitu, ia berharap pelaksanaan dan kualitas demokrasi semakin baik.

"Hal ini jangan sampai terulang, permasalahan ini berawal dari perselisihan suara pasangan calon di Kalimantan Barat yang berimbas ke MK dan akhirnya berujung di KPU Pusat. Kalau ada suara yang hilang atau penggelembungan, berarti ada yang salah dalam pelaksanaannya" tutup dia.

Anggota Komisi II DPR Sodik Mujahid berharap putusan DKPP itu sudah dikaji secara mendalam.

"Kami berharap DKPP sudah mengkaji dan membandingkan secara mendalam dan komprehensif tindakan yang dilakukan Arief Budiman dengan ukuran-ukuran kode etik yang sudah ditetapkan DKPP," kata Sodik saat dimintai tanggapan, Rabu (13/1)

Sodik mengamini, DKPP memang mempunyai kewenangan untuk memberhentikan pimpinan dan anggota KPU yang melakukan pelanggaran kode etik. Namun, harus ada deskripsi yang rinci dan terukur.

"Harus dikaji lebih mendalam adakah deskripsi rinci dan terukur tentang kode etik yang disusun oleh DKPP," imbuh Sodik.

Ke depan, kata Sodik, kasus pemberhentian anggota KPU oleh DKPP itu akan menjadi bahwa evaluasi Komisi II DPR.

"Akan jadi bahan evaluasi komisi II untuk UU ke depan tentang DKPP yang mempunyai kewenangan keputusan yang final dan mengikat seperti sebuah pengadilan," tandas Sodik.

Duduk Perkara Kasus
Perkara itu bernomor 123-PKE-DKPP/X/2020. Terseretnya Arief buntut dari proses hukum yang ditempuh Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang diberhentikan DKPP pada 18 Maret, namun putusan itu dimentahkan PTUN.

Arief Budiman, dianggap melanggar etik karena mendampingi Evi Novida yang saat itu nonaktif mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. Namun Arief menampik disebut mendampingi, karena hanya hadir memberi dukungan moril.

Selain itu, pengadu, Jupri, mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Surat itu berisi mengaktifkan lagi Evi sebagai komisioner KPU setelah Keppres yang memberhentikannya dicabut. Menurut DKPP, Arief tak berwenang mengaktifkan lagi Evi.

"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI," kata Ketua DKPP Muhammad, Rabu (13/1). Demikian dilansir kumparan. (*).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified