• Home
  • Politik
  • Soal Status Gubernur Ahok, Ini kata Ketua DPR
Senin, 13 Februari 2017 10:52:00

Soal Status Gubernur Ahok, Ini kata Ketua DPR

JAKARTA, - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto tidak berkomentar banyak mengenai status terdakwa dan jabatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Novanto memercayakan persoalan tersebut kepada pemerintah.
 
Masa kampanye Pilkada DKI 2017 telah berakhir pada Sabtu (11/2/2017) kemarin. Ahok akan kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta.
 
Namun, sebagian pihak menilah sah atau tidaknya Ahok menjabat sebagai gubernur lagi diragukan. Hal itu karena Ahok saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
 
"Masalah itu kan kami serahkan sepenuhnya pada pemerintah untuk memilih mana yang terbaik. Saya percaya, saya apresiasi apa yang diputuskan pemerintah," ujar Novanto saat ditemui di Planet Hollywood Jakarta, Minggu (12/2/2017).
 
Menurut Novanto, apa pun yang diputuskan pemerintah, dalam hal ini Presiden dan Kementerian Dalam Negeri, pasti telah melalui pertimbangan dan evaluasi secara matang. Ia pun akan mendukung semua keputusan pemerintah.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus dihentikan sementara. Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun.
 
Saat ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara Pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.
 
Ahok akan kembali dinonaktifkan jika tuntutan hukumannya lebih dari lima tahun. Namun, jika kurang dari lima tahun, Ahok akan tetap menjabat sebagai Gubernur DKI.
 
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Ahok akan diberhentikan sementara dengan menggunakan keputusan presiden jika dituntut di atas lima tahun.
 
Setelah Kemendagri memperoleh surat resmi terkait tuntutan jaksa terhadap Ahok, biro hukum Kemendagri akan langsung memproses dokumen ke presiden.
 
Setelah keputusan presiden keluar, Ahok resmi diberhentikan sementara. (*)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified