- Home
- Politik
- Apa Saja Bisa terjadi, Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol, DKPP Akan Periksa Anggota KPU
Selasa, 07 Februari 2023 15:28:00
Apa Saja Bisa terjadi, Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol, DKPP Akan Periksa Anggota KPU
NASIONAL, POLITIK, - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan akan memeriksa Anggota KPU RI Idham Holik, terkait pelaporan dugaan ancaman kepada Anggota KPU daerah. Selain Idham, DKPP juga akan memeriksa sejumlah anggota penyelenggara pemilu lain, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 yang digelar di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Rabu (8/2) pukul 10.00 WIB.
Melansir jawa pos, Terdapat 10 penyelenggara Pemilu yang dilaporkan ke DKPP. Mereka yakni Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai teradu I sampai III.
Kemudian, Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai teradu IV dan V. Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai teradu VI sampai VIII. Serta Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) sebagai teradu IX dan X.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli menjelaskan, teradu satu sampai sembilan diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan. Hal ini dilakukan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.
Sedangkan teradu 10, yakni Idham Holik diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.
“Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP,” kata Yudia dalam keterangannya, Selasa (7/2).
Menurut Yudia, agenda sidang yang akan digelar secara terbuka itu akan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ucap Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan, DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
"Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," pungkasnya.