Jumat, 07 April 2017 10:01:00
Gadis Dibawah Umur di Cabuli, Polsek Perhentian Raja Tangkap Pelaku.
Perhentian Raja-Polsek Perhentian Raja ringkus pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di desa Kampung Pinang kecamatan Perhentian Raja, Kamis (6/4/2017) sekira pukul 17.45 wib.
Adapun pelaku pencabulan yang dimaksud, yakni AB (Lk 37), salah seorang warga desa Kampung Pinang. AB ditangkap berdasarkan laporan dari TM (Pr 42) warga kota Pekanbaru yang merupakan orang tua dari AM (Pr 16) korban pencabulan.
Kapolres Kampar AKBP. Edy Sumardi Priadinata Sik melalui Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Dadan Wardan Sulia saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2017) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan dibawah umur.
Dijelaskan Kapolsek, Kejadian tersebut berawal pada saat anak pelapor telah meninggalkan rumah sejak 2 minggu yang lalu, Kmudian pada hari selasa 04 april 2017, anak pelapor dipaksa untuk melampiaskan nafsu bejad pelaku di salah satu tempat yang jauh dari pemukiman penduduk.
Tidak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur digagahi pelaku, orang tua korban mendatangi Mapolsek Perhentian Raja untuk melaporkan peristiwa pencabulan yang dialami oleh anaknya.
Begitu menfapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Markus Sinaga SH.MH beserta anggota lainnya langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pencabulan berdomisili di desa Kampung Pinang kecamatan Perhentian Raja, dan pada hari Kamis (6/4/2017), unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut.
Bersama pelaku turut diamankan Barang Bukti berupa, 1 helai baju bewarna hitam dan 1 helai celana jeans warna biru.
"Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja guna proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI NOMOR 35 thn 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tntang Perlindungan Anak.
Share
Komentar