• Home
  • Riau Raya
  • 1,6 Juta Ha Kebun Kelapa Sawit Ilegal di Riau Tidak Pernah Bayar Pajak, Ini Penjelasan Gubri
Jumat, 19 Mei 2023 17:26:00

1,6 Juta Ha Kebun Kelapa Sawit Ilegal di Riau Tidak Pernah Bayar Pajak, Ini Penjelasan Gubri

Gubri H Syamsuar

RIAUONE, Pekanbaru - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyebut, ada sekitar 1,6 juta ha kebun kelapa sawit ilegal di Riau yang tidak pernah membayar pajak.

"Berapa pemasukan negara yang hilang. Masak bisa kalahkan negara oleh pengusaha," sesal Syamsuar.

Gubri Syamsuar mengungkapkan hal itu saat menerima Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau, Ismed Saputra, di Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Jumat (19/5/2023).

Sekedar info, Ismed segara hengkang dari Riau dan akan menempati posisi strategis di Pusat Investasi Pemerintah (PIP) di Jakarta.

Sebagaimana kita ketahui, Provinsi Riau dikenal dengan provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia, yakni mencapai 2,8 juta ha. 

Akan tetapi, baru sekira 1,2 juta ha lahan sawit yang legal dan membayar pajak kepada negara.

"Masih banyak kebun sawit yang tidak membayar pajak, dan itu tidak sedikit. Jika hal ini kita kejar bersama maka banyak pendapatan negara, dan pendapatan daerah juga naik sendiri," ucap Syamsuar.

Dijelaskan, pihak Kejaksaan Tinggi Riau juga mendukung taat pajak perkebunan kelapa sawit. "Jadi sebenarnya jika dibuat kerjasama dengan Kejati, pasti selesai masalah ini," terangnya.

Gubri sampaikan, masih banyak pemilik lahan sawit ini yang tidak mengurus HGU dan hanya mengurus izin usaha perkebunan.

"Dia sudah mengurus izin tapi tidak sampai HGU, sampai usaha izin perkebunan lalu berhenti, alasan uang tidak ada. Tapi kebun sudah dibuat bahkan sudah berpuluh-puluh tahun," bebernya.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Riau, Ismed Saputra menyampaikan, dirinya selaku kepala perwakilan Kemenkeu di Riau mendapatkan Arahan dari Gubernur Syamsuar untuk mendata kembali terkait dengan usaha perkebunan untuk ditertibkan bersama, membangun sinergi antara pemerintah daerah dengan Kemenkeu terkait pendataan tersebut. 

"Telah kami sampaikan juga ke pajak dan sedang berproses, dengan dinas perkebunan dan DLHK," jelasnya.

"Jadi, usaha perkebunan yang mana izinnya belum selesai tersebut, perlu ditertibkan oleh banyak pemangku kepentingan, jadi bukan hanya Kemenkeu saja namun juga termasuk dinas terkait, dinas lainnya dan penegak hukum juga, dan hal ini sedang berproses," tukas lagi.

Turut hadir pada pertemuan tersebut Kepala Bapenda Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Kepala BPKAD Provinsi Riau, Indra, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Riau, Erisman Yahya, Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Riau, Aryadi.**

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified