Kamis, 09 Maret 2017 06:14:00

10 Polisi di Kepulauan Meranti Diputus Bersalah

SELATPANJANG - Polres Kepulauan Meranti kembali menggelar sidang disiplin anggota Polri. Tak tanggung-tanggung, kali ini 10 Polisi dihadapkan ke Pimpinan Sidang di Aula Bhayangkari, Jalan Merdeka, Selatpanjang, Rabu 8 Maret 2017.
 
Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Dr Wawan SH MH bertindak selaku Pimpinan Sidang bersama Paur Bin Ops, AKP Syamsueri selaku Pendamping Pimpinan Sidang I dan Kasat Binmas, AKP Yudhi Setiawan SH MH selaku Pendamping Pimpinan Sidang II.
 
9 terperiksa dalam Sidang Disiplin itu dituntut dan diputus bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika, sedangkan 1 orang terperiksa lagi dituntut dan diputus bersalah karena tidak masuk dinas selama 23 hari tanpa keterangan.
 
Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmanora dalam siaran pers kepada wartawan merincikan, 1 terperiksa berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka), 4 orang berpangkat Brigadir, 2 orang Brigadir Polisi Satu (Briptu) dan 3 orang Brigadir Polisi Dua (Bripda).
 
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, jelasnya, Bripka RS, anggota Satuan Resnarkoba diputus bersalah karena terbukti positif menggunakan narkotika. RS dihukum penempatan ditempat khusus selama 21 hari serta teguran tertulis.Brigadir AAF, anggota Polres Kepulauan Meranti, diputus bersalah karena terbukti positif menggunakan narkotika.
 
AAF dihukum penempatan ditempat khusus selama 28 hari serta teguran tertulis.Brigadir MJ, anggota Bagian Perencanaan Polres diputus bersalah karena terbukti positif menggunakan narkotika. MJ dihukum penempatan ditempat khusus selama 28 hari serta teguran tertulis.
 
Brigadir AN, anggota Polsek Rangsang Barat diputus bersalah karena tidak masuk dinas selama 23 hari tanpa keterangan. AN dihukum penempatan ditempat khusus selama 21 hari serta teguran tertulis.Brigadir AG, anggota Polres Kepulauan Meranti diputus bersalah karena terbukti positif menggunakan narkotika.
 
AG dihukum penempatan ditempat khusus selama 21 hari serta teguran tertulis.Briptu HGN, anggota Satuan Sabhara diputus bersalah karena terbukti positif menggunakan narkotika.
 
HGN dihukum penempatan ditempat khusus selama 28 hari serta teguran tertulis.Briptu SF, anggota Satuan Binmas diputus bersalah karena terbukti positif menggunakan narkotika.
 
SF dihukum penempatan ditempat khusus selama 21 hari serta teguran tertulis.Kemudian Bripda RR anggota Satuan Reskrim, diputus bersalah karena terbukti positif menggunakan narkotika.
 
RR dihukum penempatan ditempat khusus selama 28 hari serta teguran tertulis.Bripda RAW, anggota Polsek Rangsang Barat diputus bersalah karena terbukti positif menggunakan narkotika. RAW dihukum penempatan ditempat khusus selama 28 hari serta teguran tertulis.
 
Terakhir Bripda JP anggota Satuan Tahti juga diputus bersalah karena terbukti positif menggunakan narkotika. JP dihukum penempatan ditempat khusus selama 28 hari serta teguran tertulis.
 
Sidang Dispilin itu sebelumnya mendengarkan tuntutan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Ipda Ricky Marzuki SH selaku Penuntut, yang didampingi anggota Provos Polres Kepulauan Meranti, Bripda Novi selaku Sekretaris. (mcr/uzi).
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Polisi Meranti Dilarang Berkunjung Ke Tempat Hiburan Malam

    MERANTI, RIAU - Pelaksana Tugas Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk menegaskan akan menindak anggotanya jika ada yang ketahuan berkunjung ke tempat hiburan mal
  • 8 tahun lalu

    Soal Bentrok Berdarah di Meranti, Komisi III DPR: Masyarakat Tak Akan Berani Kalau Bukan Polisi yang Memulai

    JAKARTA, NUSANTARA, - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i mengatakan, adanya bentrokan antara masyarakat dan anggota kepolisian di Mapolres Kepulauan Meranti, R
  • 8 tahun lalu

    Jadi Saksi Kunci Meranti Berdarah, Kemana-mana Brenda Dikawal Polwan

    PEKANBARU, RIAU, - Semenjak Rabu, 31 Agustus 2016 lalu, Eka Boru Niraja alias Brenda, mulai menjalani pemeriksaan di Direktorat  Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
  • 8 tahun lalu

    Plt Kapolres Meranti: Kejar Pelanggar Lalu Lintas Sampai ke Gang, Itu 'Melukai Perasaan' Masyarakat

     
    SELATPANJANG - Pelaksana tugas (Plt) Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk mengaku telah memanggil semua satuan fungsi-fungsi di Mapolres se
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified