• Home
  • Riau Raya
  • 13 Kubik Kayu Olahan Tak Betuan Akan Segera di Lelang
Selasa, 28 Oktober 2014 14:17:00

13 Kubik Kayu Olahan Tak Betuan Akan Segera di Lelang

Kayu Olahan. ilustrasi
riauonecom, Selatpanjang, Meranti, roc  - Sebanyak 13 kubik Kayu olahan tampa pemilik, berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian dari Polres Kepulauan Meranti bersama Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kepulauan Meranti.
 
Sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSI, melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Darmanto, Kabid Perlindungan Hutan, Tengku Efendi, Senin (27/10/14) sore semalam, mengungkapkan bahwa kayu tersebut diamankan pada Sabtu (18/10/14) lalu.
 
" Kami akui bahwa informasi ini baru diberikan karna kita khawatir nantinya pemilik kayu lari," kata AKP Antoni.
 
Kayu tersebut akan diserahkan kepada pihak Dinas Kehutanan untuk di lelang. karna, kayu tersebut akan diselamatkan dengan Privisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi ( PSHDR). 
 
"Kayu tersebut sangat bernilai, makanya akan kita limpahkan ke Kehutanan untuk dilakukan pelelangan. karna, nantinya pemenang lelang akan membayar pSHdR kepada negara," tambahnya.
 
Penangkapan kayu tersebut bermula, saat pihak kehutanan mendapatkan informasi terhadap kayu olahan Jenis Meranti yang ditumpuk di Sungai Suir Selatpanjang, Kepulauan Meranti.
 
Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, akhirnya kayu dalam keadaan terikat tersebut diamankan, dan setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, ternyata tidak juga ditemukan tersangka pemilik kayu itu.
 
"Kita berharap nantinya Pihak Kehutanan dapat menjaga kualitas Kayu tersebut, sehingga tetap bernilai tinggi, sehingga pemasukan Negara tetap lebih besar," harapnya.
 
Sementara itu, Kabid perlindungan Hutan, Tengku Efendi didampingi stafnya, Elvis Manihar Tambunan juga menjelaskan bahwa, sebelum dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), kayu-kayu yang sudah dibuat Broti dan Papan itu akan dihitung oleh Balai Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP).
 
"Setelah kita terima dari pihak kepolisian, maka akan kita hitung terlebih dahulu, baru dilelang nantinya oleh KPKNL, Pelelangan biasanya memakan waktu lama, makanya kita akan kita simpan kayu tersebut dengan merendamnya, agar tetap terjaga kualitasnya". Jelas tengku efendi. (mas)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified