• Home
  • Riau Raya
  • 2014, Legalisir SKTM Rujukan Berobat di Kesra Capai Hampir 500 Berkas
Kamis, 09 Oktober 2014 22:38:00

2014, Legalisir SKTM Rujukan Berobat di Kesra Capai Hampir 500 Berkas

ilustrasi
riauonecom, Selatpanjang, Meranti, roc, - Di tahun 2014 ini, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Kepulauan Meranti setidaknya sudah melegalisir hampir 500 legalisir berkas SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) untuk rujukan berobat ke luar daerah.
 
Dari jumlah tersebut, bisa pula diperkirakan bahwa masih banyak masyarakat di Kepulauan Meranti yang belum memiliki Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah). 
 
Kabag Kesra, Ahmad Yani SPi MM, mengatakan bahwa legalisir SKTM rujukan berobat tersebut merupakan kebijakan Pemkab Meranti untuk membantu mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan.
 
"Sebenarnya dana untuk bantuan rujukan berobat itu berupa anggaran tidak terduga. Dan, kita juga sudah menitipkan sebagiannya ke BAZNas Meranti untuk membantu meringankan mereka yang membutuhkan biaya pengobatan," ungkap Yani kepada wartawan, Kamis (9/10/2014) siang.
 
Mengenai persoalan SKTM ini, akui Yani, pihaknya sudah menginformasikan dengan Diskes bahwa banyak yang belum dapat mendapat pelayanan kesehatan karena tidak punya Jamkesda. Namun, secara teknis hal ini menyangkut di masalah pendataan yang belum valid dimasing-masing desa. Sehingga banyak masyarakat yang layak mendapat jaminan kesehatan itu belim terdaftar.
 
Disamping itu, sebut dia pula, pihaknya juga berharap persoalan ini bisa diperhatikan oleh pihak legislatif. Mengingat, belum ada ketersediaan anggaran khusus untuk bantuan berobat tersebut.
 
"Kita butuh alokasi anggaran khusus berobat yang ada produk hukumnya untuk membantu masyarakat tidak mampu. Sehingga bisa pula ditentukan berapa jumlah dana yang bisa disalurkan kepada masing-masing yang mengajukan bantuan tersebut. Inilah yang kita harapkan bisa diperhatikan oleh legislatif kita di Meranti," tuturnya.
 
Untuk diketahui, kelengkapan administrasi legalisir SKTM di Bagian Kesra oleh masyarakat harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu yang asli dari desa/kelurahan, fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan (pengaju).(mnr/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified