- Home
- Riau Raya
- 2015, ada Dua Hari Libur, Meski Kejepit tapi tidak dinyatakan Sebagai Hari Libur Cuti Bersama
Rabu, 31 Desember 2014 08:34:00
2015, ada Dua Hari Libur, Meski Kejepit tapi tidak dinyatakan Sebagai Hari Libur Cuti Bersama
riauonecom, Bengkalis, - Sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 7 Mei 2014, ada 2 (dua) hari libur di bulan Januari 2015.
Kedua hari libur dimaksud, yaitu Kamis (1 Januari) yang merupakan Tahun Baru 2015, dan Sabtu (3 Januari) yaitu Hari Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun pada Jum’at, 2 Januari 2015 meskipun merupakan hari ‘kejepit’, tapi tidak dinyatakan sebagai hari libur atau cuti bersama.
Karenanya, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai kontrak (honorer) wajib wajib masuk pada Jumat (2/1/2015) pasca liburan tahun baru.
“Jika ada yang bolos kerja akan dikenakan sanksi karena tanggal tersebut bukan merupakan cuti bersama. Bukan hari libur”, tegas Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh didampingi Sekretaris Daerah Bengkalis H Burhanuddin di sela-sela peninjauan jembatan Siak IV di Kecamatan Siak Kecil, Selasa (30/12/2014).
Ditambahkan Burhanuddin, jika ada PNS atau yang menambah libur dan sengaja tidak masuk kerja tanpa alas an yang diperbolehkan pada hari tersebut, maka bersiap-siaplah menerima sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Sanksinya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan pemotongan tunjangan selama sebulan. Sanksi lainnya berupa surat teguran/surat peringatan tertulis yang akan diserahkan melalui kepada SKPD masing-masing," ujar Burhanuddin.
Ditambahkan Burhanuddin untuk mengingatkan seluruh PNS agar masuk kerja pada 2 Januari, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemkab Bengkalis sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Surat tersebut sudah disampaikan dan masing-masing kepala SKPD sudah mengetahuinya”, terang Burhanuddin, seraya mengingatkan agar jangan sampai ada Kepala SKPD di daerah ini yang justru tidak mentaat ini.
“Sesuai arahan bupati, bagi kepala SKPD yang tidak mentaati edaran tersebut, maka hal itu akan dijadikan sebagai salah satu bahan evaluasi”, imbuhnya, tanpa merinci makna kata evaluasi dimaksud.
Di bagian lain, Burhanuddin mengajak seluruh ASN di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, untuk meningkatkan disiplin kerja.
“Bekerja secara maksimal dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”, ajak Burhanuddin sembari mengingatkan bagi honorer yang sengaja tidak masuk kerja tanggal 2 Januari 2015, bisa perjanjian kerjanya (kontrak) tidak diperpanjang lagi. (zar)
Share
Berita Terkait
Alasan SDM, Bupati Inhil Akui Keterlambatan Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2015
RIAUONE.COM,TEMBILAHAN - Terjadinya keterlambatan penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015, diakui Bupati Kabupaten Indragiri Hilir HM Wardan dik
Silpa 2015 Tinggi, Dewan Sebut Bukti Plt Gubri dan Bawahan Tak Mampu Bekerja
RIAUONE.COM, PEKANBARU - Tingginya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau Silpa Riau tahun 2015 yang mencapai Rp4,7 triliun merupakan bentuk ketidak mampuan P
PJ Walikota Terima Piala WTN 2015 di Jakarta
RIAUONE.COM, DUMAI – Pemerintah Kota Dumai tahun ini kembali meraih penghargaan Wahanan Tata Nugraha (WTN) tahun 2015 bidang lalu lintas dari Kemente
KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 7 Kecamatan
RIAUONE.COM, DUMAI - Senin, (7/12) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai telah mendistribusikan logistik Pilkada Dumai ke 7 Kecamatan yang ada di Kota Dum
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified