Kamis, 01 Juni 2017 13:31:00
2018 Ada Bantuan Replanting Bagi Petani Sawit di Rohul
ROKANHULU-Para petani swadaya kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), nantinya bisa dapatkan bantuan dana replanting tanaman sawit, dari program peremajaan yang akan disalurkan pada 2018.Agar bisa mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah pusat, para petani harus mengajukan proposal ke Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rohul dan melengkapi beberapa persyaratan.
Informasi Kepala Disnakbun Rohul Ir. Sri Hardono MM, melalui Kabid Perkebunan Abu Nawas SP menjelaskan, program peremajaan dikhususkan untuk petani kelapa sawit swadaya saja.Jelas Abu lagi, program replanting kelapa sawit merupakan program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, di bawah Departemen Keuangan.
Dimana program peremajaan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 29/ KPTS/ KB. 120/3/2017, tentang peremajaan tanaman kelapa sawit pekebun, pengembangan sumber daya manusia dan bantuan sarana dan prasarana dalam kerangka pendanaan badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit.Kemudian, sumber dana peremajaan tanaman kelapa sawit bersumber dari dana pajak ekspor kelapa sawit dari pemerintah pusat, akan digelontorkan dana hibah pada tahun 2018 sebesar Rp500 miliar.
Di program peremajaan tahun 2018, pemerintah menargetkan akan lakukan peremajaan atau replanting 22 ribu kebun kelapa sawit petani swadaya di Indonesia.
“Setiap petani akan dapatkan Rp25 juta. Tidak ada kuota, sistemnya siapa cepat dia dapat, tapi tergantung proposal yang diajukan, apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum," jelas Abu Nawas, Rabu (31/5).
Walaupun demikian kata Abu Nawas, program peremajaan tersebut hanya bisa diikuti oleh petani yang punya legalitas lahan kebun yang sah, tidak berada di kawasan hutan.“Berharap meski berganti rezim program (peremajaan/ replanting) tetap berjalan atau berlanjut sifatnya,”harapnya.
Abu Nawas juga mengatakan, apa saja dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk usulan peremajaan, dan usulkan ke Disnakbun Kabupaten Rohul:1. Daftar nominatif perkebun yang disahkan oleh Kepala Dinas yang menangani urusan di bidang perkebunan kabupaten/ kota atasnama Bupati/ Walikota.2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).3. Kartu Keluarga.4. Legalitas lahan.5. Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), atau bukti proses pengurusan STDB.6. Peta lokasi kebun yang berkoordinat/ polygon hasil Global Positioning System (GPS), drone dan atau alat lainnya.(mcr).
Share
Berita Terkait
Tapi Kebun Sawit Penyebab Karhutla? Riau Dapat Jatah Replanting 2.400 Ha Kebun Kelapa Sawit?
PEKANBARU, -- Provinsi Riau mendapat jatah replanting atau peremajaan kebun kelapa sawit sebanyak 2.400 hektare dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebun
Komentar