Minggu, 22 Mei 2016 08:55:00
25 Mei 2016, Jokowi Lantik Arsyadjuliandi Rachman Jadi Gubernur Riau Definitif
PEKANBARU, RIAU, - Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik Arsyadjuliandi Rachman menjadi Gubernur Riau yang definitif, di Jakarta, 25 Mei 2016. Surat resmi pelatikan sudah keluar.
"Suratnya sudah diterima untuk rapat Senin (23/5/2016) di Sekretariat Negara untuk membahas pelantikan Rabu. Itu pembahasan teknis apa, bagaimana, siapa, di mana, teknisnya hari Senin itu," kata Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie di Pekanbaru, Sabtu (21/5/2016).
Menurutnya, nanti Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi akan dilantik bersamaan Gubernur Sumatera Utara, Kepulauan Riau, pasangan Gubernur Kalimantan tengah, dan Wagub Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Yang dilantik dari Plt ada tiga yakni Sumut, Riau, dan Kepulauan Riau," tambahnya.
Dengan dilantiknya Arsyadjuliandi menjadi gubernur definitif, katanya, maka kekuasaan akan menjadi penuh sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Namun untuk kebijakan tertentu juga harus berkonsultasi dengan kementrian terkait. Kalau dengan status pelaksana tugas ini ada batasan-batasan kewenangan.
Namun dia menampik lambatnya serapan anggaran pendapatan dan belanja daerah Riau dikarenakan Andi berstatus plt. Menurutnya, hal itu tidak terjadi di Riau saja, tapi juga di seluruh Indonesia.
"Kalau kita terlambat karena ada hal yang jadi kendala kewenangan. Tidak ada kewenangan provinsi tapi ada di APBD provinsi. Seperti ada pembangunan laboratoriaum SMA itu kewenangan di kabupaten kota, tapi masuk di APBD provinsi," ulasnya.
Pelantikan ini dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 49/P/2016 tentang Pemberhentian Gubernur Riau Masa Jabatan rahun 2014-2019 dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019.
Annas Maamun sebelumnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada operasi tangkap tangan pada September 2014 atau sekitar tujuh bulan setelah Annas menjabat Gubernur Riau.
Karena kasus tersebut, Annas Maamun kemudian dinonaktifkan dari jabatan gubernur dan mengangkat wakilnya Arsyadjuliandi Rachman sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau.
Mahkamah Agung pada Februari 2016 memperberat hukuman Annas Mamun dari enam tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta atau hukumannya ditambah enam bulan kurungan setelah permohonan kasasinya ditolak.
Putusan itu diberlakukan setelah permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan orang nomor satu di Provinsi Riau itu ditolak oleh MA. (ant/*).
Share
Berita Terkait
Tokoh Riau Sebut Ahmad Syah Harofie Dinilai Sosok Tepat Mendampingi Andi Rachman
PEKANBARU, RIAU, - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman diminta lebih memilih latar belakang putra melayu Riau yang akan mendampingi dirinya nanti dalam menjalankan roda pe
Ahmad Syah menuntaskan amanah secara Paripurna
BENGKALIS, RIAU, – Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie yang masa baktinya berakhir Rabu (17/2/2016) lalu, menuntaskan amanah yang diberikan padanya secara
Malam ini, Ahmad Syah dan Istri dilepas secara resmi oleh Pemkab dan Masyarakat
BENGKALIS, RIAU, – Sempena berakhirnya masa tugas keduanya, Rabu (24/2/2016) malam ini, H Ahmad Syah Harrofie beserta Hj Embung Megasari Zam akan dilepas secara
Ahmad Syah ajak seluruh lapisan masyarakat Dukung Kepemimpinan Amril - Muhammad
PINGGIR, BENGKALIS, RIAU, - Bertempat di kediaman pribadinya di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Amril Mukminin, Sabtu (6/2/2016) mengadakan syu
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified