Senin, 13 Mei 2013 14:49:00
4 Terdakwa Korupsi Restribusi LLH Inhil Mulai Disidang
net
riauone.com Pekanbaru - Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi restribusi LLH Inhil. Duduk sebagai pesakitan empat terdakwa. Tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dan seorang karyawan PT Sumber Riang Lestari (SRL). Mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Atas kasus korupsi dana Restribusi Lalu Lintas Hutan (LLH) yang menjeratnya.
Keempat terdakwa yang telah merugikan negara Rp 1,9 miliar itu, masing masing Abdul Razak, mantan Sekretaris Dishut Inhil dan Rahmad Sutopo Kepala Seksi Perlindungan Hutan di Dinas Kehutanan Inhil, Heru Santoso selaku Kasubbag UPTD Dinas Kehutanan Inhil, dan Husnizar karyawan PT Sumatera Riang Lestari (SRL).
Mereka dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri SH dan Sepni SH kehadapan majelis hakim yang dipimpin JPL Tobing SH, dengan berkas terpisah (split).
Dikatakan JPU dalam dakwaannya, dimana keempat terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyelewengkan dana restribusi LLH dari PT SRL, yang dibayarkan kepada daerah sebagai PAD bagi Pemkab Inhil. Namun, keempat terdakwa ini tidak menyetorkan dana restribusi tersebut ke Kas Daerah. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,9 miliar," terang JPU.
Perbuatan keempat terdakwa ini berawal, sekitar bulan November 2009 lalu. Heru Santoso yang membuka rekening di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Inhil. Pada medio September hingga Desember 2009. Heru menerima setoran dari PT Sumatera Riang Lestari sebesar Rp1,3 miliar.
Uang itu digunakan untuk pembayaran restribusi daerah atas laporan hasil penebangan kayu bulat besar, sedang dan kecil, yang sudah diatur dalam Perda No 61/2000 tentang Restribusi Lalu Lintas Hasil Hutan Inhil.
Namun pada tanggal 20 Nopember 2009, Heru menarik dana tersebut sebesar Rp 890 juta. Selanjutnya, Heru mengirimi Rahmat Sutopo dan Abdul Razak uang masing masing Rp207 juta, yang ditransfernya ke rekening BNI atas nama Rahmat Sutopo dan Abdul Razak. Begitu juga untuk terdakwa Huznizar, Heru mengiriminya sebesar RP 207 juta. Sedangkan sisanya Rp476 juta, langsung ditarik Heru untuk dirinya. Sehingga dana restribusi untuk Kas Dearah tidak ada.
" Seharusnya, uang tersebut disetorkan para tersangka ke Kas Daerah. Namun, malah disetorkan ke rekening pribadi. Jika ditotal, uang yang masuk ke rekening tersangka sepanjang tahun 2009 adalah Rp1,9 miliar," ungkap Hendri SH.
Atas perbuatan keempat terdakwa ini, mereka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI no 31 Tahun 1999 serta Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI no 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar JPU lagi.
Setelah JPU membacakan dakwaan dengan tiga berkas. Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan.(rtc/mnn)
Share
Komentar