Sabtu, 22 Agustus 2015 22:13:00
7 Bulan DPO, Maling yang Satu Ini Akhirnya Diringkus Polisi
SELATPANJANG, RIAUONE.COM - Setelah tujuh (7) bulan DPO, akhirnya Gn alias L (33) warga Jalan Pramuka gang Pramuka ll, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (21/8/2015) sore sekitar pukul 17.30 WIB, berhasil diamankan jajaran Polsek Tebingtinggi.
Gn ini merupakan terduga pelaku pencurian uang Rp1,6 juta di dalam jok motor terhadap korban, Marwin (50) pada 22 Januari 2015 lalu disaat korban sedang melaksanakan sholat magrib.
Gn berhasil ditangkap ketika ia keluar ke jalan besar sekitar daerah Pembangunan II Selatpanjang.
Sebelumnya, gerak-gerik Gn juga sempat dicurigai oleh korban. Pasalnya, saat kejadian salah seorang warga melihat hanya Gn yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Saat penangkapan pun, Gn tak berkutik, hingga akhirnya digiring petugas ke kantor Polisi.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kapolsek Tebingtinggi, AKP Ade Rukmayadi SH, kepada wartawan, Sabtu (22/8/2015) membenarkan pengkapan tersebut.
"Ya benar, saat ini tersangka telah kita amankan. Setelah diintrogasi, tersangka juga mengaku jika dia yang mengambil uang milik korban," ucapnya.(rgc/uzi)