Rabu, 10 Februari 2021 12:48:00
Ada Surat Edaran PANRB ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah?
PEKANBARU - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 4 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama libur tahun baru imlek 2572 kongzili.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski mengatakan bahwa surat edaran tersebut disampaikan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur tahun baru imlek 2572 kongzili dan mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi ASN selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili di masa pandemi Covid-19," kata Chairul Riski di Pekanbaru, Rabu (10/2/2021)
Diungkapkannya, Surat edaran tersebut berpedoman pada keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 dan keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020. Adapun pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah diantaranya yaitu ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik selama periode libur tahun baru imlek yaitu sejak tanggal 11-14 Februari 2021.
Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dilingkungan instansinya.
"Selain itu ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan keluar daerah maka perlu memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran covid19 yang telah ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19," terangnya
"Memperhatikan peraturan atau kebijakan pemerintah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar masuk orang, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang telah ditetapkan kementerian perhubungan dan satgas penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang telah ditetapkan menteri kesehatan," tambahnya.
Adapun upaya yang dilakukan yaitu ASN yang melakukan kegiatan diluar daerah wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M diantaranya yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi.
"Sesuai surat edaran tersebut apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin pegawai ASN dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajenen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," pungkasnya. (MCR/sem)