• Home
  • Riau Raya
  • Agus Widayat : Disperindag Dumai Harus Awasi Terus Peredaran Minol
Minggu, 19 April 2015 15:15:00

Agus Widayat : Disperindag Dumai Harus Awasi Terus Peredaran Minol

kabid perdagangan Dumai Kamaruddin pengawasan Minol. (roc)
RIAUONE.COM, DUMAI, ROC - Sesuai keputusan Menteri Perdagangan RI No.6/M-DAG/PER/4/2015 tentang pengawasan terhadap peredaran atau penjualan minuman beralkohol (Minol), Wakil Walikota Dumai dr. H. Agus Widayat menegaskan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Dumai harus terus melakukan pengawasan terhadap peredaran Minol baik di Minimarket maupun di kedai-kedai yang bukan tempatnya memperjualbelikan Minol.
 
"Kita sudah menerapkan dan memberlakukan larangan penjualan minuman keras di Minimarket dan kedai-kedai. Karena itu, saya minta insatansi terkait (Disperindag,red) agar terus mengawasi peredaran dan penjualan Minol di Kota Dumai, khususnya ditempat-tempat yang dilarang tersebut,"tegas Agus Widayat kepada Wartawan tadi.
 
Menurutnya, larangan ini dibuat sesuai dan menindaklanjuti surat keputusan Menteri Perdagangan RI No.6/M-DAG/PER/4/2015 tentang pengawasan terhadap peredaran Minol yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
 
Tidak hanyak Disperindag di intruksikan untuk melakukan pengawasan peredaran Minol ini, tetapi Satpol PP juga harus ikut andil dalam melakukan pengawasan agar peredaran Minol di Minimarket dan kedai-kedai sehingga penjualan Minol benar-benar tidak ada.
 
"Disperindag dan Satpol PP harus bergandeng tangan dalam melaksanakan pengawasan dan operasi. Jika masih kedapatan Minimarket dan kedai-kedai yang menjual Minol, tindak tegas, sita barangnya dan berikan sanksi sesuai aturan,"tegas Agus Widayat.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kamis (16/4) lalu, Disperindag Kota Dumai telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Minimarket dan kedai-kedai harian yang ada di Kota Dumai.
 
Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Disperindag Kota Dumai Zulkarnaen, didampingi Kabid Perdagangan Khamaruddin dan sejumlah stafnya.
Dalam sidak itu, pihak Disprindag menemukan sejumlah kedai harian yang memajang Minol jenis Bir. Dan barang tersebut, langsung disita oleh tim yang melakukan Sidak. 
 
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban penjualan Minol ke seluruh Minimarket maupun di kedai-kedai kecil yang di Kota Dumai. Ini kami lakukan sesuai instruksi dan surat keputusan Kemendag RI,"ungkap Kabid Perdangangan Disprindag Dumai, Kamaruddin. (sri). 
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified