Minggu, 14 Juni 2020 16:18:00
Ahmad Rizal : Petahana Cuti 71 Hari Pilkada Siak 2020
RIAUONE.COM,SIAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menyatakan masa cuti bagi petahana atau aparatur sipil negara (ASN) untuk Pilkada Siak 2020 berlaku mulai 26 September sampai 5 Desember 2020.
Hal itu sessuai dengan salinan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal menyampaikan tahapan Pilkada di Siak mulai pada 15 Juli 2020.
"Sesuai ketentuannya begitu. Petahana cuti selama 71 hari mulai 26 September hingga 5 Desember," kata Ahmad Rizal ketua KPU Siak pada media, Minggu (14/6/2020)
Tahapan lainnya, pelantikan PPS dilakukan oleh PPK juga pada 15 Juli 2020 sebanyak 393 PPS. Serta melakukan pemutahiran data pemilih.
Soal pejabat sementara yang menggantikan posisi petahana, Rizal mengatakan sesuai mekanisme dan ketentuan, hal itu diatur oleh Pemprov. Termasuk ketentuan penjabat sementara bagi petahana, Bupati Siak Alfedri yang kembali maju berkontestasi.
"Mekanismenya dari Pemprov (Gubernur). Bukan dari kita. Artinya, pejabat sementara itu ditunjuk oleh pemerintah," tegas Rizal.
Laporan : Masroni