- Home
- Riau Raya
- Anggota Komisi XIII DPR RI Siti Aisyah Siap Dampingi Petani Terkait Sengketa HGU Terlantar di Inhu
Kamis, 30 Januari 2025 14:49:00
Anggota Komisi XIII DPR RI Siti Aisyah Siap Dampingi Petani Terkait Sengketa HGU Terlantar di Inhu
RIAUONE, Inhu - Dedi Handoko Alimin (DH) pengusaha hiburan malam di Pekanbaru, membeli Hak Guna Usaha (HGU) terlantar milik PT Alam Sari Lestari menggunakan badan hukum PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) dilaporkan ke komisi XIII dan ke Badan legislasi (Banleg) DPR RI.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan Rabu (29/1/2025), DH dilaporkan petani Sungai Raya dan Sekip Hilir asal Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, atas permasalahan lahan petani di dua desa tersebut, tidak pernah dilakukan ganti rugi oleh pihak PT ASL yang mencaplok areal lahan petani dan saat ini HGU tersebut sudah di beli oleh DH menggunakan nama PT SBP.
Perwakilan petani yang berkebun di Sungai Raya dan Sekip Hilir sudah melakukan audiensi dengan anggota komisi XIII DPR RI Dra Hj Siti Aisyah SH SPn menyambut baik keluhan petani, serta siap mendampingi petani dalam persoalan hukum terhadap upaya kriminalisasi petani.
"Rengat ini kampung saya, petani ini konstituen saya yang memilih saya sebagai wakil mereka di DPR," ujar Siti Asiyah usai bertemu dengan perwakilan petani di Rengat, seperti diberitakan TanahIndonesia, Rabu (29/1/2025).
Disampaikan Siti Asiyah, tanah merupakan sumber kehidupan bagi petani. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, banyak petani di Indonesia menghadapi ancaman perampasan tanah oleh perusahaan besar atau pihak berkepentingan dengan berbagai modus, termasuk kriminalisasi. Fenomena terus tidak hanya merugikan petani secara ekonomi, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Kriminalisasi terhadap petani sering terjadi melalui tuduhan palsu, seperti perusakan lahan atau penyerobotan tanah. Banyak petani yang tiba-tiba dilaporkan ke polisi karena mempertahankan tanah yang telah mereka garap bertahun tahun. Beberapa bahkan, petani menghadapi hukuman pidana tanpa bukti yang kuat.
Sebagai negara hukum, kata Siti Asiyah, negara hadir melindungi hak-hak petani dari kriminalisasi dan perampasan tanah. "Kami akan bahas pengaduan masyarakat di komisi XIII dan di Banleg DPR, kami akan panggil pihak pihak terkait dalam persoalan petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir," jelas Siti Asiyah.
Sebagai gambaran, legalitas petani di Sungai Raya dengan surat kelompok tani tahun 1994, petani sungai raya sejak tahun 2007 sudah dibujuk oleh pihak PT ASL untuk menyerahkan lahannya, namun tidak terlaksana.
Hadirnya PT ASL di Inhu tahun 2007, dimana PT ASL memberikan kebun kelapa sawit dalam bentuk kerja sama plasma hanya kepada masyarakat Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat dan masyarakat Payarumbai Kecamatan Seberida, sedangkan masyarakat Sungai Raya dan Sekip Hilir tidak di diberikan kebun plasma. **
Sumber: https://tanahindonesia.id/detail/864/soal-lahan-petani-sungai-raya-dan-sekip-hilir-adukan-dh-ke-komisi-xiii-dan-banleg-di-dpr-ri