• Home
  • Riau Raya
  • Aroma Busuk di Sungai Raya, Kades Erwanto Diduga Biang Kerusuhan dan Gratifikasi
Senin, 21 April 2025 17:48:00

Aroma Busuk di Sungai Raya, Kades Erwanto Diduga Biang Kerusuhan dan Gratifikasi

Pengurus DPD Inpset Inhu saat menyerahkan dokumen laporan di PTSP Kejaksaan Inhu Senin (21-4-2025)

RIAUONE, Inhu - Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari pelosok Indragiri Hulu (Inhu)-Riau. Kali ini, Kepala Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Erwanto SE, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Inhu atas dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, hingga keterlibatan dalam konflik sosial yang nyaris memicu pertumpahan darah.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indepen Pembawa Suara Transparansi (Inpset) Inhu, Hadi Chandra, yang mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas, dimana laporan tersebut bernomor A001/DPD-INPEST/INHU/IV/2025.

"Kami minta Kejari Inhu segera memeriksa Kades Sungai Raya. Jika terbukti menerima gratifikasi, maka penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa pandang bulu," tegas Hadi Chandra didampingi sekretarisnya Kasuma Negara ST usai menyampaikan laporan Senin (21/4/2024) ke kejaksaan Inhu.

Gratifikasi dari Perusahaan

Erwanto diduga menerima fasilitas menginap di Hotel Grand Elite Pekanbaru serta jamuan makan dan minum dari manajemen PT. Sinar Belilas Perkasa (SBP). Tak hanya itu, ia bersama sejumlah rekan disebut-sebut menerima gratifikasi lainnya yang bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.


Lebih miris lagi, Erwanto dituding tutup mata atas konflik berkepanjangan antara warga Sungai Raya dengan petani plasma PT. Sinar Belilas Lestari (SBL) yang memuncak pada kerusuhan di lahan 370 hektare. dalam pemberitaan media online menggambarkan ketegangan warga yang nyaris saling serang, sementara Kades Erwanto disebut tak melakukan upaya apapun untuk meredam konflik.

"Ini pembiaran yang membahayakan! Kepala desa seharusnya jadi penengah dan pelindung masyarakat, bukan justru abai hingga situasi nyaris berdarah," ujar Hadi dengan nada geram.

Tak berhenti sampai di situ, Erwanto juga dilaporkan telah menjual tanah negara kepada seorang warga bernama Sukariadi dengan imbalan Rp20 juta. Namun belakangan, tanah dan surat-surat yang dijanjikan tak pernah ada. Transaksi tersebut dibuktikan dengan rekaman transfer uang serta salinan KTP Sukariadi.

Perbuatan ini, menurut pelapor, jelas melanggar Pasal 362 dan 378 KUHP tentang pencurian dan penipuan.

Selain bukti transfer, pelapor juga menyertakan dokumentasi foto dan video yang menunjukkan fasilitas yang diterima Erwanto dari PT. SBP, termasuk soft copy rekaman video dugaan gratifikasi dalam sebuah flashdisk.

Kasus ini kini menanti keseriusan Kejaksaan Negeri Inhu untuk membuka tabir dugaan korupsi di tingkat desa yang semakin hari kian meresahkan masyarakat.

"Jika dibiarkan, bukan hanya uang negara yang raib, tapi juga kepercayaan rakyat yang akan hancur," tutup Hadi Chandra. **Yud/Tim

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified