Selasa, 30 Juni 2015 14:30:00

Asril: Anak Peserta Meninggal Diberi Bea Siswa

BPJS tenagakerja
RIAUONE.COM, DUMAI, ROC, - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah beroperasi penuh terhitung 1 Juli 2015. Itu pula sebabnya mengapa penyelenggarakaan program BPJS Ketenagakerjaan mengalami perubahan.
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Dumai Asril SE menjelaskan, terhitung 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan sudah full operasional.  Seiring dengan hal itu, program BPJS Ketenagakerjaan juga mengalami perubahan.
 
Untuk program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), misalnya, kata Asril, manfaat diberikan dalam bentuk pelayanan sesuai indikasi medis. Terdapat masa kadaluarsa klaim 2 tahun, pengobatan dukun patah tulang/ pengobatan alternatif tidak ditanggung, pelayanan return to work.
 
“Kepada anak  peserta yang mengalami cacat total atau meninggal dunia diberikan bea siswa  sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak. Ini salah satu perubahan  yang sangat membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan,”  jelas Asril didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Yusuf  Delfi  Selasa.
 
Dalam program JHT (Jaminan Hari Tua), juga terjadi perubahan. Untuk pengambilan JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan diantaranya; pengambilan JHT maksimal 10 persen untuk persiapan hari tua, pengambilan JHT maksimal 30 persen untuk membantu pengambilan pembiayaan perumahan. “Pengambilan seluruh saldo hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahun atau peserta meninggal dunia atau cacat total,” ujarnya.
 
Sedangkan program JP (Jaminan Pensiun  ), diberikan dalam bentuk manfaat pasti apabila memenuhi persyaratan minimal masa iuran kurang dari 15 tahun dibayarkan berkala dan  apabila masa iuran kurang dari 15 tahun maka dibayarkan  sekaligus.
 
Ada pun jenis manfaat pensiun diantaranya; manfaat pensiun hari tua, manfaat pensiun cacat, manfaat pensiun janda/ duda, manfaat pensiun anak dan manfaat pensiun orang tua. “Ahli waris seperti isteri, suami dan anak peserta berhal mengambil manfaat pensiun peserta,” katanya.
 
Sementara program JKM (Jaminan Kematian), tidak terdapat pada perlindungan 6 bulan, namun  total manfaat meningkat menjadi Rp 24 juta.  Namun yang paling menggembirakan BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan bea siswa bagi anak peserta dengan masa iuran minimal 5 tahun sebesar Rp 12 juta dan hanya berlaku untuk 1 orang anak.
 
Menurut Asril, untuk pengambilan manfaat JHT setelah kepesertaan minimal 10 tahun untuk persiapan hari tua (10 persen),peserta harus membawa foto copy peserta dengan menunjukkan yang asli, foto copy identitas (KTP atau paspor) dengan menunjukkan yang asli, foto copy kartu keluarga (KK) debngan menunjukkan yang asli, surat keterangan rekomendasi/ masih aktif bekerjayang berisi tentang permintaan pembayaran JHT (untuk peserta aktif) serta surat berhenti bekerja untuk peserta non aktif,
 
Sedangkan dalam pengambilan 30 persen (untuk bantuan pembiayaan perumahan), diantaranya, perusahaan tertib administrasi dan iuran tak ada tunggakan, pembayaran klaim dilakukan melalui Bank, peserta harus membawa foto copy kartu peserta dengan menunjukkan yang asli, foto copy identitas peserta (KTP atau Paspor)  dengan menunjukkan yang asli, foto copy KK dengan menunjukkan yang asli serta surat keterangan rekomendasi/ masih aktif bekerja yang berisi tentang permintaan pembayaran JHT (untuk peserta aktif). (jon/zar/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified