Sabtu, 18 Februari 2017 16:39:00
Aziz Gelar Konfrensi Pers : Saya Berharap Tidak Ada Gugatan MK
BANGKINANG - Meski KPU Kampar belum menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, kemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Azis Zaenal-Catur Sugeng Susanto, telah diakui lawannya.
Azis Zaenal mengaku menerima ucapan selamat dari dua Paslon. Namun ia enggan menyebut dua Paslon tersebut.
"Sudah ada dua (Paslon). Baik SMS maupun telepon," katanya dalam siaran pers di Aula Gedung DPD II Partai Golongan Karya Kampar, Sabtu (18/2/2017).
Meski begitu, Azis tidak menampik ada Paslon yang mengklaim kemenangan. Ia juga tidak menampik isu ada Paslon yang bakal menempuh upaya hukum terhadap hasil perolehan suara. Seperti menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan ini, gugatan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pilkada. Berdasarkan data yang dimiliki, selisih perolehan suara dengan Paslon yang meraih suara terbanyak kedua mencapai 2,15 persen.
Ia melanjutkan, sedangkan syarat selisih untuk Kampar sesuai UU maksimal 1 persen. Meski begitu, Azis mengatakan, upaya hukum adalah hukum setiap orang. Hanya saja ia tetap berharap tidak ada gugatan.
"Kita berharap tidak tidak gugat-menggugat. Tapi kalau itu memang dianggap patut (menggugat), mereka yang menilai," tutur Azis.
Ia menjelaskan, pihak yang akan digugat adalah KPU. Pihaknya hanya sebagai pihak tergugat.
Azis berujar, KPU pasti mempunyai data. Pihaknya juga. Data lengkap akan dikeluarkan dalam persidangan jika ada gugatan.
"Tapi kami mengimbau, supaya proses tidak terlalu panjang, kebersamaan ini harus kita hargai," katanya.
Disinggung kerawanan data dicurangi sebelum Rapat Pleno KPU, Azis meyakini tidak mungkin terjadi. Ia menegaskan, pihak Kepolisian, TNI, Tim Koalisi, Relawan siap mengamankan tiap tahap rekapitulasi berjenjang. (*trb/mzi)
Share
Komentar