Selasa, 30 September 2014 17:08:00
BLH Meranti Imbau Pengusaha Kilang Sagu Mengurus Izin Lingkungan
riauonecom, Selatpanjang, Meranti, roc, - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepulauan Meranti, Irmansyah, menghimbau kepada pengusaha/pemilik kilang sagu di Meranti untuk mengurus izin lingkungan. Karena, sesuai aturan setiap usaha harus memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantau Lingkungan).
Demikian ditegaskan Kepala BLH, terkait izin lingkungan pengelola kilang sagu di Meranti. Kata Irman, pihaknya di BLH siap membantu siapa saja dari pemilik kilang sagu yang mau mengurus izin yang dimaksud.
"Kita menghimbau agar semua kilang sagu yang belum punya izin lingkungan untuk segera mengurusnya. Karena ini sangat penting untuk diurus, sehingga masing-masing kilang sagu punya dkoumen izin lingkungan yang resmi," tegasnya, Selasa (30/9/2014) lalu.
Diakuinya pula, bahwa di wilayah ini sangat banyak kilang sagu yang belum mengurus izin lingkungan. Dari 100 lebih, sebut dia, yang terdaftar 57 kilang. Disini pihaknya menilai animo pemilik kilang sagu sangat minim untuk mengantongi dokumen lingkungan yang resmi. Dengan begitu, pengelolaan limbah di kilang sagu dapat dikelola dengan baik, dan tidak langsung kelaut.
"Kita di Meranti memang banyak kilang sagu. Tapi masih banyak yang belum mengurus izin lingkungan ke BLH. Padahal, pengelolaan kilang sagu ini sangat berkaitan dengan limbah, dan rata-rata limbahnya langsung dibuang kelaut. Ini yang harus diperhatikan oleh pengusaha maupun pemilik kilang sagu," ujarnya.(mnr/roc/net/zar)
Share
Berita Terkait
Komentar