Minggu, 26 Oktober 2014 14:08:00

BPJS Dumai Serahkan Bantuan Rp34 Juta kepada Liun

BPJS. ilustrasi
riauonecom, Dumai, roc, - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Dumai telah menyerahkan santunan kepada Liun Balut Doni Siahaan yang mengalami kecelakaan kerja di PT PKP Lubuk Gaung Dumai pada bulan Februari 2014 lalu. Liun menerima santunan sebesar Rp34.472.400 pada Rabu (22/10) lalu.
 
Tidak saja kepada korban, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan biaya perobatan korban selama dirawat di RSUD Kota Dumai sebesar Rp24.945.000, kepada managemen PT PKP.
 
“ Total santunan yang kami serahkan sebesar Rp59.417.400,- terdiri dari Rp34.472.400,- untuk santunan kurang fungsi anggota tubuh kepada korban Liun Balut Doni dan Rp 24.945.500,- untuk biaya perobatan kepada perusahaan,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Asril SE kepada wartawan belum lama ini.
 
Sedangkan kekurangan pembayaran obat yang kwitansinya sudah diserahkan korban  kepada pihak Disnakertrans Kota Dumai menjadi tanggungjawab perusahaan.
 
“ Untuk biaya perobatan, BPJS Ketenagakerjaan menanggung maksimal Rp 20 juta,” imbuh Asril.
 
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs Amiruddin mengucapkan terimaksih kepada PT PKP yang telah mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
 
Dengan didaftarkannya pekerja tersebut, maka perusahaan akan terbantu dalam pembayaran santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, bahkan meninggal dunia.
 
“ Saya ucapkan terimakasih kepada perusahaan yang ternyata telah mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Kepada seluruh perusahaan lain yang beroperasi di Kota Dumai saya minta untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” pintanya.
 
Begitu juga kepada BPJS Ketenagakerjaan, Amiruddin juga mengucapkan terimakasih.
 
Namun, Ia berharap agar proses penyerahan santunan kepada korban kecelakaan kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan lebih dipercepat.
 
“ Ini sudah termsauk lama, sampai enam bulan. Saya minta ke depan administrasinya dipercepat agar proses penyerahan santunan lebih cepat dan santunan yang diterima korban agar dapat dimanfaaatkan sebaik – baiknya,” harap Amireuddin.
 
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak mampu bekerja berhak menerima santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB). Korban Liun Balut Doni sendiri hanya diberikan STBM sebesar 45 hari upah.
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Asril SE tidak merinci berapa jumlah uang STMB yang diteima korban Liun Balut Doni. Namun menurut Asril, STMB tersebut wajib dibayar perusahaan, ditambah sisa uang perobatan diatas Rp20 juta yang dikeluarkan korban juga harus diganti perusahaan.
 
“ STMB dan kekurangan pembayaran perobatan yang dibayar perusahaan tentu harus didukung kwitansi dana perobatan korban,” tambah Asril mengakhiri. (ka/roc)
Share
Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    Sekitar Kasus PT Timah, PPATK Bongkar Modus Harvey Moeis Simpan Uang Rp 76 M di Rumah


    NASIONAL, HUKRIM, - Kepala Pusat Pelaporan dan An
  •