• Home
  • Riau Raya
  • BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Pendekatan Melalui Penguyuban
Minggu, 03 Januari 2016 09:21:00

BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Pendekatan Melalui Penguyuban

RIAUONE.COM, DUMAI, ROC, - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berupaya keras bagaimana agar program yang dijalankan menyentuh semua lapisan masyarakat. Tidak saja sosialisasi melalui media, namun tahun 2016 BPJS Ketenagakerjaan Dumai melakukan pendekatan melalui penguyuban di kota Dumai.
 
Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Riadh mengakui hal itu. Jika selama ini BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai melakukan sosialisasi ke pasar-pasar tradisional dan malalui media masa, Riadh memiliki cara sendiri.
 
 “Kita akan membangunkan alam bawah sadar masyarakat akan arti pentingnya ikut program BPJS Ketenagakerjaan dengan melalukan pendekatan melalui penguyuban suku-suku di Dumai,” kata Riadh.
 
Mengingat ‘penguyuban’ merupakan kelompok sosial yang anggota-anggotanya memiliki ikatan batin yang murni, bersifat alamiah, dan kekal, serta terdapat ikatan batin yang kuat antaranggota dan hubungan antar anggota bersifat informal maka sangat mungkin bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pemahaman akan arti pentingnya perlindungan social anggotanya. “Ya tahun 2016 ini kita mulai pendekatan melalui penguyuban semua suku yang ada di Dumai,” jelasnya
 
BPJS Ketenagakerjaan kota Dumai sendiri, selain telah melakukan sosialisasi kepada berbagai perusahaan dan stakeholder lainnya, pegawai BPJS Ketenagakerjaan kota Dumai turun langsung ke lapangan menemui para pekerja informal.
 
Sejumlah rumah makan, toko bangunan, bengkel las dan tenaga kerja informal lainnya ditemui langsung ke lapangan. PegawaiBPJS Ketenagakerjaan turun menemui langsung pekerja informal di lapangan. Sosialisasi di sejumlah pasar tradisional di kota Dumai juga sudah dilakukan.
 
Untuk diketahui, BPJS merupakan unsur lembaga pemerintah yang dalam melaksanakan  tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Keberadaan lembaga BPJS, mengacu kepada Undang-undang Nomor 24/ 2011 tentang Jaminan Sosial, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86/ 2013 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109/ 2013 yang khusus mengatur tentang Penahapan Kepesertaan pada program BPJS Ketenagakerjaan.
 
Ketentuan tersebut merupakan  sistem jaminan sosial nasional (JSN) bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak, seperti kesehatan atau jaminan resiko ketenagakerjaan. 
 
Di kota Dumai sudah dikeluarkan Perwako No 13/ 2014 yang mewajibkan setiap perusahaan atau pelaku usaha baik berskala besar, sedang, kecil dan mikro agar dapat mendaftarkan dirinya dan pakerjanya. Bahkan Pemko Dumai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai sudah menandatangani Momorandum of Undestanding (MoU). Penandatanganan MoU tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Kesepakatan Bersama Kemenakertrans RI dengan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, sebagaimana yang terjadi belum lama ini.
 
Untuk melaksanakan kesepakatan bersama tersebut dibentuk tim kerja hubungan antar lembaga berdasarkan keputusan kepala dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan di kota Dumai dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai.
 
Tidak itu saja, dalam rangka menyukseskan program BPJS Ketenagakerjaan serta meningkatkan kedisiplinan perusahaan dalam menerapkan undang- undang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Dumai bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Dumai, DPK serta Apindo Dumai sebelumnya juga telah menandatangani MoU.
 
Penandatangan MoU bidang hukum Kajari Dumai untuk mensinergikan implementasi UU No. 24/  2011. Tujuannya adalah menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan PTUN yang dihadapi BPJS Cabang Dumai yang bentuknya berupa pertimbangan hukum, pelayaan hukum dan tindakan lainnya di perdata dan TUN.
 
Dalam MoU tersebut, tertuang penanganan permasalahan hukum dibidang perdataan dan tata usaha Negara. Melalui penandatangan MoU tersebut dapat meningkatkan fungsi dan peran BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Manfaat lainnya adalah untuk memberikan keamanan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar lebih konsentrasi dan termotivasi dalam bekerja. (nly/zar).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified