Senin, 23 Mei 2016 21:13:00
BPS Dumai Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
DUMAI, RIAU, - Kerja keras BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai melakukan sosialisasi akan pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja ternyata membuahkan hasil yang lumayan menggembirakan. Hal tersebut terbukti ketika minat masyarakat untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kota Dumai terus meningkat.
Bahkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Dumai sudah pula terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai. Jumlahnya tak sedikit. Sebanyak 438 staf, pegawai dan tenaga honorer BPS Kota Dumai sudah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai.
“Ya benar, sebanyak 438 orang staf, tenaga honorer dan pekerja di BPS Kota Dumai sudah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai,” jelas Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Muhammad Riadh kepada KR di ruang kerjanya belum lama ini. ”Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah kami serahkan secara simbolis baru-baru ini,” tambahnya.
Keterangan yang berhasil dihimpun di Dumai menyebutkan, sesuai Pasal 4 UU 40/2004, kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bersifat wajib. Oleh karenanya, tidak hanya pekerja formal saja yang bisa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Namun juga pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja, yaitu pekerja yang berusaha sendiri dan umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.
Adapun pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan di berbagai tempat diantaranya; Melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, Pendaftaran melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id. atau melalui Service Point Office BPJS Ketenagakerjaan di instansi terpilih.
Sementara untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dibagi berdasarkan kepesertaan—Peserta Penerima Upah atau Peserta Bukan Penerima Upah, berikut keterangannya.
Pendaftaran Peserta Penerima Upah Selain Penyelenggara Negaran untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan melakukan pendaftaran dengan cara: Menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat/terdekat, mengisi Formulir BPJS 1 untuk pendaftaran perusahaan.
Kemudian mengisi Formulir BPJS TK 1a untuk pendaftaran tenaga kerja dan keluarga serta membayar iuran pertama sesuai jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan calon Peserta Bukan Penerima Upah (BPU), menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, peserta bukan penerima upah dapat melakukan pendaftaran dengan cara menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat/terdekat, menyerahkan fotokopi surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan, fotokopi masing-masing KTP peserta, fotokopi kartu keluarga (KK) bagi peserta yang sudah menikah, dan rekap upah untuk perhitungan iuran, mengisi Formulir BPJS TK 1a untuk pendaftaran tenaga kerja dan keluarga serta membayar iuran pertama sesuai jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk diingat, sesuai Undang-Undang (UU) No 24 tahun 2011 BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program perlindungan tenaga kerja dan masyarakat. Untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat, BPJS Ktenagakerjaan Kota Dumai gencar melakukan sosialisasi di tengah masyarakat. Bahkan sosialisasi sudah dilakukan di Tujuh Kecamatan yang ada di Kota Dumai.
"Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan sudah kami lakukan di Tujuh Kecamatan se Kota Dumai. Alhamdulillah, kerjasama dengan instansi terkait juga berjalan dengan baik," Riadh sebelumnya
Sosialisasi tersebut, tambah Riadh adalah untuk memberi pemahanan kepada masyarakat tentang program perlindungan apa saja yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, tenaga kerja dan masyarakat lebih memahami bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan. Seperti diketahui sesuai UU No 24 Tahun 2011, mulai 1 Juli tahun 2015 BPJS Ketenagakerjaan telah beroperasi penuh. Ada 2 (Dua) BPJS, diantaranya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat (4) program diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun. Sedangkan peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri bukan saja pekerja di perusahaan, tapi tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) serta pelaku usaha mandiri berhak mendapat perlindungan sosial sesuai program BPJS Ketenagakerjaan,"terangnya. (nly/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar