Selasa, 29 Maret 2016 08:18:00
BPTPM Dumai Bakal Tegur Pelaku Usaha Hiburan Malam
DUMAI, RIAU, - Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai akan menegur pelaku usaha hiburan malam yang dilaporkan masyarakat kerap beroperasi lewat batas waktu operasinal.
"Kami akan melakukan tindakan mulai dari teguran satu, dua bahkan bisa sampai sanksi admistrasi seperti pencabutan izin, tidak memperpanjang izin dan lain sebagainya," kata Hendri Sandra, Kepala BPTPM Dumai, Senin (28/3/16).
Hendri juga meminta agar pengusaha hiburan malam untuk mentaati aturan yang telah dibuat, jangan sampai melanggar aturan yang telah dibuat hingga akhirnya menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Dumai.
"Kami tentunya akan bertindak tegas terhadap hiburan malam yang melanggar aturan, karena aturan sudah jelas. Kami harapkan pelaku usaha hiburan malam bisa menaati aturan yang diterbitkan Pemko Dumai," ujarnya.
Sedangkan Kasi Opersional Satpol PP Dumai, Norman mengatakan pihaknya akan menunggu surat dari Badan Pelayananan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai mengenai hiburan malam yang melanggar aturan.
"Kami bergerak sesuai intruksi, nanti jika ada surat dari BPTPM Dumai, kami akan bergerak, dari hasil razia nantinya baru, Satpol PP kembali menyurati mereka untuk mencabut izin atau sebagainya," katanya terpisah.
Sementara DPD Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) Kota Dumai meminta Pemerintah (Pemko) Kota Dumai melalui instansi terkait memberikan sanksi tegas kepada pelaku hiburan malam yang melanggar aturan.
"Aturan Perwako nomor 21 Tahun 2013 tentang jam operasional hiburan malam sudah sangat jelas. Hiburan malam seperti, club dan discotik buka sekitar 19.00 WIB hingga sampai 01.00 WIB kecuali hari libur atau malam minggu sampai dengan pukul 02.00 WIB. Untuk karaoke, dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB kecuali hari libur dan malam minggu," kata Ronni, Pengurus KNPI Dumai.
Menurutnya, selama ini dilapangan tempat hiburan malam masih banyak beroperasi lewat waktu operasional yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, diharapkan Pemerintah Kota Dumai bisa bertindak tegas kepada pengusaha membandel tersebut.
"Kita tidak pernah melarang orang punya usaha, tapi kalau mau berbisnis itu janganlah sampai melanggar aturan yang sudah diterapkan pemerintah. Apa lagi ini menyakut hiburan malam dan identik dunia kemaksiatan," pungkasnya. (rtc/roc).
Share
Berita Terkait
Polisi Meranti Dilarang Berkunjung Ke Tempat Hiburan Malam
MERANTI, RIAU - Pelaksana Tugas Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk menegaskan akan menindak anggotanya jika ada yang ketahuan berkunjung ke tempat hiburan mal
Hiburan Malam di Dumai Wajib Tutup Selama Ramadhan
DUMAI, RIAU, - Pemerintah Kota Dumai mewajibkan seluruh tempat hiburan malam tutup selama Ramadhan 1437 Hijriah mendatang untuk menghormati bulan suci dan umat Islam yang a
Razia Hiburan Malam di Dumai, BNN Riau Jaring 37 Tamu Positif Narkoba
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Akibat banyaknya tempat hiburan di Kota Dumai, membuat masyarakat senantiasa mencari tempat hiburan malam dimanapun berada
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified